Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra menyatakan mundur sebagai pengacara mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino. Yusril mengaku keberatakan karena Lino tak mau menggunakan uang pribadi untuk membayar jasa lawyer, melainkan menggunakan uang perusahaan.
"Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan. Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).
Yusril sejak beberapa waktu yang lalu sudah memprediksi Lino akan dicopot dari jabatannya. Tidak etis orang yang sudah dicopot dari jabatannya, tapi masih menggunakan uang perusahaan untuk membayar jasa lawyer.
"Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan," jelas Yusril.
Pengacara kondang itu membeberkan, sebenarnya kantornya belum membuat surat kuasa untuk menangani kasus RJ Lino di KPK. Sehingga, belum ada juga kesepakatan mengenai besaran lawyer fee yang harus dibayarkan.
"Sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara serta sumber pembiayaannya. Dengan demikian belum ada ikatan kerjasama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak," tuturnya.
"Bahwa di media sosial beredar fotocopy kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino, hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara. Kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak," tegas Yusril.
Dengan berbagai alasan itu, Yusril menganggap tidak benar bila kantornya menangani perkara Lino namun beban pembayaran dibebankan kepada Pelindo II. Sehingga, Yusril menyatakan mundur sebagai pengacara Lino.
"Dengan keberatan ini, maka Ihza-Ihza law firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino, Apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penangangan perkara belum ditandatangani. Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional," urai Yusril.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
RJ Lino sendiri hari ini resmi dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II. Pencopotan Lino berdasarkan keputusan pemegang saham terbesar Pelindo II, dalam hal ini Menteri BUMN.
Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino hari ini resmi diberhentikan. Lino diberhentikan oleh Pemegang Saham Pelindo II, yakni Kementerian BUMN.
"Hari ini saya diberhentikan sebagai Dirut IPC (Pelindo II)," kata Lino kepadadetikFinance, Rabu (23/12/2015).
Lino diminta untuk konsentrasi terhadap kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya diminta konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tuturnya.
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Ia menjabat sebagai Dirut Pelindo sejak tahun 2009.
"Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan. Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).
Yusril sejak beberapa waktu yang lalu sudah memprediksi Lino akan dicopot dari jabatannya. Tidak etis orang yang sudah dicopot dari jabatannya, tapi masih menggunakan uang perusahaan untuk membayar jasa lawyer.
"Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan," jelas Yusril.
Pengacara kondang itu membeberkan, sebenarnya kantornya belum membuat surat kuasa untuk menangani kasus RJ Lino di KPK. Sehingga, belum ada juga kesepakatan mengenai besaran lawyer fee yang harus dibayarkan.
"Sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara serta sumber pembiayaannya. Dengan demikian belum ada ikatan kerjasama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak," tuturnya.
"Bahwa di media sosial beredar fotocopy kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino, hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara. Kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak," tegas Yusril.
Dengan berbagai alasan itu, Yusril menganggap tidak benar bila kantornya menangani perkara Lino namun beban pembayaran dibebankan kepada Pelindo II. Sehingga, Yusril menyatakan mundur sebagai pengacara Lino.
"Dengan keberatan ini, maka Ihza-Ihza law firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino, Apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penangangan perkara belum ditandatangani. Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional," urai Yusril.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
RJ Lino sendiri hari ini resmi dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II. Pencopotan Lino berdasarkan keputusan pemegang saham terbesar Pelindo II, dalam hal ini Menteri BUMN.
Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino hari ini resmi diberhentikan. Lino diberhentikan oleh Pemegang Saham Pelindo II, yakni Kementerian BUMN.
"Hari ini saya diberhentikan sebagai Dirut IPC (Pelindo II)," kata Lino kepadadetikFinance, Rabu (23/12/2015).
Lino diminta untuk konsentrasi terhadap kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya diminta konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tuturnya.
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Ia menjabat sebagai Dirut Pelindo sejak tahun 2009.
Comments