Juru Bicara Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Bona Sigalingging menuturkan, dirinya telah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk membicarakan tentang penyegelan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.
Karena dua gereja tersebut disegel, jemaah terpaksa harus kembali mengadakan ibadah natal di seberang Istana Merdeka.
Dari pertemuan dengan Ketua Wantimpres Sri Adiningsih dan Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto itu, Bona mengungkapkan Wantimpres berniat membantu jemaat kedua gereja.
Wantimpres bahkan akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas hal itu.
"Mudah-mudahan semangat yang sama akan mewadahi rapat pleno mereka karena akan menghasilkan nasihat atau masukan pada Presiden Jokowi yang ada dalam koridor hukum dan konstitusi RI, bukan dalam kepentingan kelompok tertentu," ujar Bona di kantor LBH Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Sidarto Danusubroto, sebut dia, sepakat bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga. Sidarto juga menekankan pentingnya putusan hukum ditegakkan.
Peraturan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembekuan izin terhadap pembagunan GKI Yasmin.
Selain itu, ada pula rekomendasi Ombudsman yang intinya mengharuskan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia bisa kembali dibuka dan digunakan untuk beribadah.
Dia berharap, masalah penyegelan rumah ibadah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini bisa segera dituntaskan baik oleh pemerintah daerahaupun pusat.
Pasalnya, jika tidak segera diselesaikan maka pemerintah daerah lainnya akan mencontoh pemerintah daerah Bogor maupun Bekasi dengan mengabaikan hukum atas nama agama.
Dari pertemuan dengan Ketua Wantimpres Sri Adiningsih dan Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto itu, Bona mengungkapkan Wantimpres berniat membantu jemaat kedua gereja.
Wantimpres bahkan akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas hal itu.
"Mudah-mudahan semangat yang sama akan mewadahi rapat pleno mereka karena akan menghasilkan nasihat atau masukan pada Presiden Jokowi yang ada dalam koridor hukum dan konstitusi RI, bukan dalam kepentingan kelompok tertentu," ujar Bona di kantor LBH Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Sidarto Danusubroto, sebut dia, sepakat bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga. Sidarto juga menekankan pentingnya putusan hukum ditegakkan.
Peraturan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembekuan izin terhadap pembagunan GKI Yasmin.
Selain itu, ada pula rekomendasi Ombudsman yang intinya mengharuskan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia bisa kembali dibuka dan digunakan untuk beribadah.
Dia berharap, masalah penyegelan rumah ibadah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini bisa segera dituntaskan baik oleh pemerintah daerahaupun pusat.
Pasalnya, jika tidak segera diselesaikan maka pemerintah daerah lainnya akan mencontoh pemerintah daerah Bogor maupun Bekasi dengan mengabaikan hukum atas nama agama.
Comments