Yusri perlihatkan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik Ahok
Yusri Isnaeni, ibu asal Koja, Jakarta Utara, yang nekat menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok Rp100 miliar siap menghadapi gugatan balik yang akan dilayangkan Ahok.
"Saya sih siap aja, masalahnya sekarang bukan KJP (Kartu Jakarta Pintar)-nya. Tetapi, pencemaran nama baik (yang dilakukan Ahok)," ujar Yusri kepada VIVA.co.id, Kamis 17 Desember 2015.
Sebelumnya, Ahok menyatakan akan menggugat balik Yusri Isnaeni. Bahkan, Ahok menuduh Yusri telah mencuri uang subsidi yang seharusnya menjadi hak sang anak.
"Ya sudah kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu. Gimana, sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tidak terima bilang mencuri. Ya sudah kamu gugat, saya gugat, kita proses saja," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis 17 Desember 2014.
Menurut Ahok, sang ibu harusnya mendampingi anaknya belanja untuk keperluan sekolah. Bukan malah memakai ATM sang anak dan menarik uang tunai. Apalagi, regulasi KJP melarang penarikan uang tunai.
"Saya kan mengamankan uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang, ibu itu mengaku mengambil uang kontan. Itu dari sisi perbankan, saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara, karena dia gunakan ATM milik anaknya," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama akan menggugat balik Yusri Isnaeni, seorang ibu yang sempat dimarahi Ahok, sapaan Basuki, ketika mengadu terkait Kartu Jakarta Pintar. Dia menuduh Yusri telah mencuri uang subsidi yang seharusnya menjadi hak sang anak.
"Ya sudah kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu. Gimana, sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tidak terima bilang mencuri. Ya sudah kamu gugat saya gugat, kita proses saja," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis 17 Desember 2014.
Menurut Ahok, sang ibu harusnya mendampingi anaknya belanja untuk keperluan sekolah. Bukan malah memakai ATM sang anak dan menarik uang tunai. Apalagi regulasi KJP melarang penarikan uang tunai.
"Saya kan mengamankan uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP nggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan. Itu dari sisi perbankan saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara karena dia gunakan atm milik anaknya," kata Ahok.
Sebelumnya Ahok, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas pasal 310 dan 311 KUHP atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan yang tertuang dalam nomor LP/ 5405/ XII/ 2015/ PMJ/ Dit reskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni (32).
"Saya datang ke sini untuk melaporkan Ahok terkait sudah dipermalukan nama baik dan difitnah oleh Ahok," ujar Yusri.
Yusni menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Ahok yaitu, pada saat dirinya mau mempertanyakan langsung kepada Ahok tentang KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Yusri Isnaeni, ibu asal Koja, Jakarta Utara, yang nekat menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok Rp100 miliar siap menghadapi gugatan balik yang akan dilayangkan Ahok.
"Saya sih siap aja, masalahnya sekarang bukan KJP (Kartu Jakarta Pintar)-nya. Tetapi, pencemaran nama baik (yang dilakukan Ahok)," ujar Yusri kepada VIVA.co.id, Kamis 17 Desember 2015.
Sebelumnya, Ahok menyatakan akan menggugat balik Yusri Isnaeni. Bahkan, Ahok menuduh Yusri telah mencuri uang subsidi yang seharusnya menjadi hak sang anak.
"Ya sudah kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu. Gimana, sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tidak terima bilang mencuri. Ya sudah kamu gugat, saya gugat, kita proses saja," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis 17 Desember 2014.
Menurut Ahok, sang ibu harusnya mendampingi anaknya belanja untuk keperluan sekolah. Bukan malah memakai ATM sang anak dan menarik uang tunai. Apalagi, regulasi KJP melarang penarikan uang tunai.
"Saya kan mengamankan uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang, ibu itu mengaku mengambil uang kontan. Itu dari sisi perbankan, saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara, karena dia gunakan ATM milik anaknya," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama akan menggugat balik Yusri Isnaeni, seorang ibu yang sempat dimarahi Ahok, sapaan Basuki, ketika mengadu terkait Kartu Jakarta Pintar. Dia menuduh Yusri telah mencuri uang subsidi yang seharusnya menjadi hak sang anak.
"Ya sudah kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu. Gimana, sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tidak terima bilang mencuri. Ya sudah kamu gugat saya gugat, kita proses saja," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis 17 Desember 2014.
Menurut Ahok, sang ibu harusnya mendampingi anaknya belanja untuk keperluan sekolah. Bukan malah memakai ATM sang anak dan menarik uang tunai. Apalagi regulasi KJP melarang penarikan uang tunai.
"Saya kan mengamankan uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP nggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan. Itu dari sisi perbankan saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara karena dia gunakan atm milik anaknya," kata Ahok.
Sebelumnya Ahok, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas pasal 310 dan 311 KUHP atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan yang tertuang dalam nomor LP/ 5405/ XII/ 2015/ PMJ/ Dit reskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni (32).
"Saya datang ke sini untuk melaporkan Ahok terkait sudah dipermalukan nama baik dan difitnah oleh Ahok," ujar Yusri.
Yusni menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Ahok yaitu, pada saat dirinya mau mempertanyakan langsung kepada Ahok tentang KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Comments