Anas Urbaningrum membantah pernah dibelikan rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan, oleh Nazaruddin. Meski membenarkan pernah mengunjungi lokasi tersebut, namun Anas mengaku tak tahu menahu terkait pembelian rumah tersebut.
"Apakah saudara saksi pernah mendatangi atau berencana membeli rumah di daerah Duren Tiga yang nantinya pembayarannya akan dilakukan oleh terdakwa?" tanya Jaksa KPK Tresno Anto dalam lanjutan persidangan dugaan pencucian uang Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
"Tidak. Seingat saya di daerah Duren Tiga itu bukan rumah. Saya pernah datang bersama dengan seorang broker, itu statusnya tanah setau saya," jawab Anas.
"Keperluan saksi datang ke sana ngapain? Untuk siapa rumah itu?" tanya Jaksa lagi.
"Karena saya kenal dengan brokernya. Saya tidak tahu untuk siapa. Saya pernah bertemu penjualnya. Tapi saya tidak ingat apakah bersama terdakwa atau tidak," jawab Anas.
Saksi Aswin Manwatara selaku ahli waris pemilik rumah di Duren Tiga sebelum dibeli Nazar menyebut dalam persidangan sebelumnya, Rabu (16/3), Anas pernah datang ke rumahnya bersama broker sebelum akhirnya ia berkomunikasi langsung dengan Nazar. Sebelum bertemu dengan Nazar, Aswin mengaku awalnya menyangka bahwa yang akan membeli rumahnya adalah Anas.
Oleh Jaksa KPK, Anas kemudian ditanya mengenai apakah pernah menerima sesuatu dari Anas selama bertugas sebagai anggota DPR.
"Sebelum jadi anggota DPR, sebagai teman, pernah. Sama halnya dengan saya pernah memberikan sesuatu. Hubungan pertemanan," jawab Anas, Rabu (23/3).
Anas tak menjelaskan secara rinci sesuatu apa yang dimaksud. Namun ia mengatakan pernah juga diberi pinjam mobil Alphard oleh Nazar.
"Dipinjamkan (mobil) pernah, dibelikan tidak. ada mobil Harrier, eh bukan, Alphard kalau tidak keliru. Setelah anggota DPR, tidak (pernah dipinjamkan)," ungkapnya.
Anas juga menyatakan kepada majelis hakim bahwa pertama kali mengenal Nazar sebagai sesama pengurus Partai Demokrat. Nazar kemudian mengajak Anas berbisnis. Anas pun bergabung dengan perusahaan milik Nazar yaitu PT Panahatan yang bergerak di bidang bisnis kelapa sawit.
"Saya kemudian mengundurkan diri awal tahun 2009 dalam proses pencalegan atau pencalonan anggota DPR," terang mantan Ketum Demokrat itu.
Selain Anas, ada beberapa saksi lain yang akan memberikan keterangannya di sidang hari ini. Antara lain istri Nazar Neneng Sri Wahyuni dan Direktur Utama PT MSONS Capital Munadi Herlambang.
"Apakah saudara saksi pernah mendatangi atau berencana membeli rumah di daerah Duren Tiga yang nantinya pembayarannya akan dilakukan oleh terdakwa?" tanya Jaksa KPK Tresno Anto dalam lanjutan persidangan dugaan pencucian uang Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
"Tidak. Seingat saya di daerah Duren Tiga itu bukan rumah. Saya pernah datang bersama dengan seorang broker, itu statusnya tanah setau saya," jawab Anas.
"Keperluan saksi datang ke sana ngapain? Untuk siapa rumah itu?" tanya Jaksa lagi.
"Karena saya kenal dengan brokernya. Saya tidak tahu untuk siapa. Saya pernah bertemu penjualnya. Tapi saya tidak ingat apakah bersama terdakwa atau tidak," jawab Anas.
Saksi Aswin Manwatara selaku ahli waris pemilik rumah di Duren Tiga sebelum dibeli Nazar menyebut dalam persidangan sebelumnya, Rabu (16/3), Anas pernah datang ke rumahnya bersama broker sebelum akhirnya ia berkomunikasi langsung dengan Nazar. Sebelum bertemu dengan Nazar, Aswin mengaku awalnya menyangka bahwa yang akan membeli rumahnya adalah Anas.
Oleh Jaksa KPK, Anas kemudian ditanya mengenai apakah pernah menerima sesuatu dari Anas selama bertugas sebagai anggota DPR.
"Sebelum jadi anggota DPR, sebagai teman, pernah. Sama halnya dengan saya pernah memberikan sesuatu. Hubungan pertemanan," jawab Anas, Rabu (23/3).
Anas tak menjelaskan secara rinci sesuatu apa yang dimaksud. Namun ia mengatakan pernah juga diberi pinjam mobil Alphard oleh Nazar.
"Dipinjamkan (mobil) pernah, dibelikan tidak. ada mobil Harrier, eh bukan, Alphard kalau tidak keliru. Setelah anggota DPR, tidak (pernah dipinjamkan)," ungkapnya.
Anas juga menyatakan kepada majelis hakim bahwa pertama kali mengenal Nazar sebagai sesama pengurus Partai Demokrat. Nazar kemudian mengajak Anas berbisnis. Anas pun bergabung dengan perusahaan milik Nazar yaitu PT Panahatan yang bergerak di bidang bisnis kelapa sawit.
"Saya kemudian mengundurkan diri awal tahun 2009 dalam proses pencalegan atau pencalonan anggota DPR," terang mantan Ketum Demokrat itu.
Selain Anas, ada beberapa saksi lain yang akan memberikan keterangannya di sidang hari ini. Antara lain istri Nazar Neneng Sri Wahyuni dan Direktur Utama PT MSONS Capital Munadi Herlambang.
Comments