Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Kamaluddin Harahap. Perkara eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara itu tetap berlanjut.
Kamaluddin merupakan tersangka yang diduga menerima suap dari Gubernur Sumut yang kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Putusan praperadilan yang diajukannya diketok pada persidangan 17 Februari 2016.
"KPK telah menerima hasil putusan sidang praperadilan dengan pemohon KH pada 17 Februari 2016 dari PN Jaksel," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2016).
Dalam hasil putusan tersebut, Yuyuk menyebut praperadilan digugurkan karena Kamaluddin tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Kamaluddin mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
"Gugatan praperadilan atas nama yang bersangkutan gugur karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya dan tidak menghadirkan saksi atau ahli," sebut Yuyuk.
(Baca juga: Eks Waket DPRD Sumut Kamaluddin Didakwa Terima Duit Rp 1,4 M dari Gatot Pujo)
Kamaluddin sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia didakwa menerima duit Rp 1,4 miliar dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pengesahan APBD Sumut.
Menurut Jaksa, duit tersebut diberikan Gatot agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD)Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Comments