Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung mengacungkan jempolnya setelah mengetahui bahwa Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjadi 13 tahun penjara.
"Baguuus! Berarti Hakim Agung Artidjo toooppp! Itu baru adil, ada rasa keadilan," kata Ahok, seusai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).
MA sebelumnya memperberat hukuman Pristono menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus transjakarta pada 2012-2013. (Baca: Vonis Udar Pristono Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Akan Ajukan Banding)
Selain itu, Pristono diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar. Sejumlah aset Pristono, berupa rumah, apartemen, dan kondominium, disita untuk negara.
Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Adapun majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latif.
Sebelumnya, pada tahap pengadilan tingkat pertama, Pristono divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 79 juta. (Baca: Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara)
Comments