Jakarta -Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak memang masih wacana. Jika terealisasi, maka sanksi pidana terhadap wajib pajak (WP) tersebut juga akan dihapus.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, inti dari kebijakan ini adalah untuk menarik uang milik warga negara Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri. Maka tidak cukup hanya diiming-imingi dengan pengampunan pajak.
"Kan wacananya di tarik ke Indonesia biar ekonominya maju. Tapi di situ jadi terbuka memang seharusnya enggak mungkin tax amnesty, harus ada unsur pembebasan pidana umum," ujar Sigit di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/5/2015)
Maka harus dilibatkan beberapa pihak lain untuk pembahasannya. Di antaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepolisian, Jaksa Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakannya pun diarahkan kepada special amnesty.
"Kalau tax amnesty saja enggak laku. Yang ada ya keluar undang-undang tapi enggak laku. Ya harus efektif ya dilibatkan pihak penegak hukum," jelasnya.
Namun diharuskan membayar tebusan berupa pajak dengan tarif 10-15% dari total nilai uang yang dibawa WP. Bisa juga lebih rendah sesuai pembicaraan pembahasan undang-undang (UU).
"Harus dong dikenakan tebusan dan masuk di pajak. Jadi ada pemasukan buat kita," ujar Sigit.
Sigit mencontohkan, misalnya Gayus Tambunan memiliki dana di Singapura. Sementara sekarang, Gayus sudah dipenjarakan dan ingin mendapatkan fasilitas special amnesty. Maka diperbolehkan, selama uangnya tidak ada kaitan dengan korupsi.
"Kalau misalnya contohnya Gayus. Dia sudah di penjara, ternyata dia punya uang di Singapura, dia masukin ke Indonesia. Ya sepanjang uang itu yang tidak bermasalah ya tidak ada masalah, dibebasin. Jadi enggak dihukum tambahan," jelasnya.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, inti dari kebijakan ini adalah untuk menarik uang milik warga negara Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri. Maka tidak cukup hanya diiming-imingi dengan pengampunan pajak.
"Kan wacananya di tarik ke Indonesia biar ekonominya maju. Tapi di situ jadi terbuka memang seharusnya enggak mungkin tax amnesty, harus ada unsur pembebasan pidana umum," ujar Sigit di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/5/2015)
Maka harus dilibatkan beberapa pihak lain untuk pembahasannya. Di antaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepolisian, Jaksa Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakannya pun diarahkan kepada special amnesty.
"Kalau tax amnesty saja enggak laku. Yang ada ya keluar undang-undang tapi enggak laku. Ya harus efektif ya dilibatkan pihak penegak hukum," jelasnya.
Namun diharuskan membayar tebusan berupa pajak dengan tarif 10-15% dari total nilai uang yang dibawa WP. Bisa juga lebih rendah sesuai pembicaraan pembahasan undang-undang (UU).
"Harus dong dikenakan tebusan dan masuk di pajak. Jadi ada pemasukan buat kita," ujar Sigit.
Sigit mencontohkan, misalnya Gayus Tambunan memiliki dana di Singapura. Sementara sekarang, Gayus sudah dipenjarakan dan ingin mendapatkan fasilitas special amnesty. Maka diperbolehkan, selama uangnya tidak ada kaitan dengan korupsi.
"Kalau misalnya contohnya Gayus. Dia sudah di penjara, ternyata dia punya uang di Singapura, dia masukin ke Indonesia. Ya sepanjang uang itu yang tidak bermasalah ya tidak ada masalah, dibebasin. Jadi enggak dihukum tambahan," jelasnya.
Comments