Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kaget saat mendengar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak mau melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Wah, hebat juga itu dia," kata Benny saat dihubungi, Jumat (29/5/2015).
Benny menilai, apa yang dilakukan Budi Waseso memang di luar kebiasaan penyelenggara negara lainnya. Namun, bukan berarti yang dilakukan oleh Budi melanggar hukum dan undang-undang.
Langkah seperti ini, kata dia, pernah dilakukan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.
"Kwik Kian Gie dulu sama juga, enggak mau dia. Kewajiban menyampaikan LHKPN itu kewajiban yang tidak disertai sanksi," ujarnya.
Secara etika, lanjut Benny, Budi Waseso memang seharusnya segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. Namun, secara hukum, tidak ada aturan yang bisa menjeratnya.
"Itulah salah satu kelemahannya UU KPK, tidak bisa memberi sanksi. Makanya, kita usul direvisi, tapi dulu dikatakan mau memperlemah KPK," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Budi sebelumnya memastikan dirinya tidak akan melaporkan harta kekayaannya. Ia malah meminta KPK menelusuri sendiri hartanya.
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi.
Mantan Kapolda Gorontalo itu membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Kontras: Kalau Budi Waseso Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Jangan Jadi Pejabat!
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menganggap, sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya menunjukkan bahwa Budi enggan tunduk terhadap hukum.
Padahal, sebagai penyelenggara negara, Budi diwajibkan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau memang tidak akan mau ikut prosedur kayak gini, ya jangan pejabat, toh," ujar Haris melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2015).
Haris mengatakan, sikap Budi itu dikhawatirkan akan menular kepada pejabat Polri lainnya dan memperburuk agenda pemberantasan korupsi. Terlebih lagi, meskipun wajib, tidak ada regulasi yang mengatur sanksi bagi penyelenggara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Dia sedang membangun preseden yang berpotensi diikuti oleh polisi dan pejabat lain untuk tidak melapor. Bahaya," kata Haris.
Budi sebelumnya memastikan dirinya tidak akan melaporkan harta kekayaannya. Ia malah meminta KPK menelusuri sendiri hartanya.
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi.
Mantan Kapolda Gorontalo itu membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Comments