Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar lahan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di sebelah Markas Komando Pasukan Pengamanan Presiden di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat, dikembalikan kepada negara. Kontrak antara pengelola SPBU dan Paspampres berakhir pada 30 Mei mendatang.
"Kebetulan lahan itu besok selesai. Dia punya kontraknya 30 Mei. Karena itu, sudah waktunya bagi negara untuk mengambil alih kembali, pemerintah mengambil kembali," kata Kalla saat mengunjungi Mako Paspampres di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Menurut Kalla, lahan seluas 5.001 meter persegi itu diperlukan bagi Paspampres untuk menyimpan peralatan dan kendaraan operasional. Lagi pula, kata dia, keberadaan SPBU di sebelah Mako Paspampres berisiko bagi keamanan.
"Bahan bakar begitu banyak di sebelah situ, berbahaya. Terlebih lagi, Paspampres-nya butuh lahan yang lebih luas untuk kegiatannya. Lihat lahan penuh, tidak ada lagi lahan kosong, bangunan kosong, sehingga mobilitas dan juga kendaraan kan makin banyak juga. Saya kira, pada waktunya, itu perlu dikosongkan," tutur Kalla.
Untuk menyimpan mobil presiden
Wakil Komandan Paspampres Brigjen Bambang Suswantono menyampaikan bahwa pihaknya berniat memanfaatkan lahan SPBU itu untuk menyimpan mobil operasional dan membangun barak anggota Paspampres.
Di samping itu, Paspampres memerlukan lahan penyimpanan kendaraan keras presiden yang letaknya tak jauh dari Istana Kepresidenan. Selama ini, kendaraan keras presiden disimpan di basis TNI di Cawang. Lokasinya berjauhan dengan Istana Presiden yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
"(Yang di) Cawang itu bukan punya Paspampres, itu punya basis TNI, dari segi pengamanan. Pengawasan juga berbeda, apabila mobil itu ada di sini. Kan suatu hal lucu, ya manusia, perlengkapan semua di sini, tetapi mobil di sana, sedangkan mobil itu bagian dari perawatan kita. Oleh karena itu, kalau toh itu bisa, kita manfaatkan, ya. Kita membuat garasi mobil kerasnya presiden itu ada di situ, (untuk) presiden dan wapres," tutur Bambang.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak tahun lalu, Paspampres telah menolak kompensasi yang diberikan pengelola SPBU. Menurut dia, nilai kompensasi yang diberikan pengelola SPBU kepada Paspampres sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai aset berupa lahan yang dijadikan SPBU tersebut.
Menurut Bambang, masalah pemanfaatan lahan ini telah dibawa ke meja hijau. Saat ini, proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Harapan kita ya enggak usah memperpanjang bisnis lagi, enggak usah memperbarui bisnis lagi, selesai, kita kembalikan," ucap dia.
Comments