"Saya memberhentikan 13 PNS dari jabatannya yang sekarang dan dimutasi ke jabatan yang jauh dari jabatan dia sekarang," ujar pria yang akrab disapa Emil itu di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (29/5/2015).
Emil mengaku mendapat laporan dari Ombudsman yang sebelumnya telah melakukan penyamaran dan menyelidiki kantor-kantor pelayanan publik.
"Setelah temuan dari Ombudsman ini nanti juga ada detektif kaya Ombudsman yang akan menyamar. Sehingga mereka tahu kalau di Bandung ini ada sistem monitoring," terang Emil.
Menurut Emil, para PNS yang dikenai hukuman itu rata-rata kasusnya mayoritas adalah praktek pungutan liar (pungli). Diharapkan dengan diberikan sanksi tegas tidak akan ada lagi PNS yang berani bertindak tidak sesuai aturan.
"Kebanyakan pungli, saya enggak apal detilnya. Termasuk satpol PP yang tersandung kasus (korupsi reklame-red). Ini sebagai efek jera, memberhentikam dari pekerjaannya yang sekarang, dan dimutasi ke jabatan yang jauh," tegas Emil.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Kota Bandung (BKD) Evi S Shaleha mengatakan, para PNS yang dihukum tersebut adalah pejabat struktural eselon IV di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Mereka dipindah dari jabatan asalnya untuk dilakukan pembinaan. Apakah setelah dipindah berubah perilakunya atau enggak, kalau enggak nanti diberi sanksi lebih berat," terang Evi.
Comments