Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi permintaan DPRD DKI agar alokasi dana CSR (corporate social responsibility) jangan digunakan untuk pembangunan RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak).
Menurut Basuki atau Ahok, Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa memaksa perusahaan swasta untuk memberi CSR berdasarkan kebutuhan Pemprov DKI.
"Orang mau kasih CSR ya kasih aja kan. Tinggal dicatat asetnya oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Orang mau kasih barang masa kita atur," ujar Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (29/4/2016).
Ahok mengatakan, belum ada peraturan yang mengatur soal pemberian CSR oleh swasta kepada pemerintah. Karena itu, Pemprov DKI tidak bisa memaksa barang apa yang bisa diberikan perusahaan swasta.
"Kamu dikasih orang mobil masa enggak mau terus maunya rumah. Bisa enggak?" ujar Ahok.
Ahok mengatakan, program CSR yang diterima Pemprov DKI tetap akan dimasukan ke daftar aset. Namun hal itu harus melalui penilai independen terlebih dahulu.
"Supaya misal kamu (swasta) bangun Rp 1 Miliar, terus kita pakai cuma Rp 600 juta, ya akan kita tulis (nilai aset) Rp 600 juta," kata Ahok.
Sebelumnya, DPRD DKI merekomendasikan kepada Pemprov DKI agar mengalokasikan dana CSR untuk hal yang tidak bisa dibiayai APBD, seperti untuk uang kerohiman bagi warga korban penggusuran, bantuan sewa rusunawa bagi warga yang direlokasi, pembangunan sarana umum, sarana bermain, dan sarana ekonomi pada rusunawa yang baru ditempat oleh warga korban relokasi.
Comments