Pengunduran diri Rustam Effendisebagai Wali Kota Jakarta Utara dinilai sudah sah. Meskipun, ia mengundurkan diri tanpa menyertai alasan. Penyebabnya, karena jabatan Wali Kota Jakarta Utara bukanlah jabatan politik.
"Pak Rustam ini kan bukan pejabat yang dipilih masyarakat. Beliau ditunjuk, diberikan amanah oleh Pak Gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika, di Balai Kota, Rabu (27/4/2016).
Menurut Agus, proses pengunduran diri yang dilakukan Rustam tidak bisa disamakan dengan wali kota atau bupati di daerah lain. Sebab, kata dia, jabatan wali kota atau bupati di daerah lain merupakan jabatan politik.
"Kalau bupati, Wali Kota Bekasi, Tangerang dan sebagainya yang memiliki otonomi di kabupaten/kota itu kan karena dia dipilih masyarakat, jadi ketika mundur alasannya harus jelas supaya bahan pertimbangan dari DPRD untuk setujui/tidak setujui," ucap Agus.
Seperti diberitakan, Rustam mengajukan pengunduran dirinya pada Senin (25/4/2016). Menurut Agus, regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan seorang birokrat yang mengundurkan diri harus diterima, kecuali ada pertanggungjawaban keuangan yang harus diberikan.
"Dalam kaitan Pak Rustam, tidak ada catatan itu. Jadi gubernur menyetujui pengunduran diri Pak Rustam," ujar Agus. (Baca:Disetujui Ahok atau Tidak, Rustam Effendi Akan Tetap Mundur dari Jabatan Wali Kota)
Comments