Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, investor atau pengembang tidak dapat mengintervensi pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok menegaskan hal itu setelah mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (27/4/2016).
"Investor harus tetap dihargai, tapi kita tidak ingin diatur oleh investor. Harus kita yang mengatur aturannya," kata Ahok di Balai Kota.
Ia mengatakan, tidak ada pembatalan dua aturan lama mengenai reklamasi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Presiden pengin total harus diberesin (aturan reklamasi Teluk Jakarta). Nanti juga (Presiden) akan keluarin perpres yang menyesuaikan dengan peraturan terbaru," kata Ahok.
Soalnya, kata dia, dua perpres itu belum mengatur mengenai pulau O, P, Q, serta pulau berbentuk garuda yang termasuk dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Di sisi lain, Ahok berharap moratorium reklamasi Teluk Jakarta dapat diselesaikan kurang dari enam bulan untuk menyamakan persepsi.
Comments