Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut pegawai negeri sipil (PNS) DKI hingga kini masih melakukan penyesuaian sistem baru, E-PUPNS.
Saat ini, PNS DKI harus mendaftar dan melakukan pemutakhiran data secara elektronik melalui E-PUPNS. Pendataan ulang PNS ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Masih banyak PNS yang belum mendata ulang kepegawaian mereka. Akibatnya banyak bermunculan PNS fiktif.
"Ini bisa saja terjadi karena sistemnya enggak baik, baru dibuat juga," kata Ahok, di Balai Kota, Rabu (27/4/2016).
Sistem E-PUPNS diluncurkan di Pemprov DKI Jakarta pada September 2015 lalu. Adapun batas waktu pengisian data melalui E-PUPNS hingga Desember 2015.
Namun, hingga kini tercatat masih ada 68 PNS yang belum melakukan registrasi secara elektronik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, ada sebanyak 1.848 PNS yang belum melakukan registrasi ulang. Terdiri dari 780 pensiunan, 371 PNS berhenti dengan hormat, 211 PNS meninggal dunia, 55 PNS berhenti tidak hormat, 27 PNS berhenti sementara, 4 CPNS mengundurkan diri dan 68 PNS belum melakukan registrasi elektronik.
Adapun 68 PNS yang belum melakukan registrasi ulang secara elektronik ini tetap mendapat gaji. Setelah dilakukan pengecekan, sebagian pegawai tersebut masih terjerat masalah hukum.
"Karena mungkin PNS ini sedang proses persidangan. Sudah ditahan sehingga tidak bisa melakukan registrasi," kata Agus.
Di antara ribuan PNS yang belum mendaftar ulang tersebut, ternyata juga masih terselip nama mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke. Foke termasuk PNS yang sudah pensiun. Namun datanya masih tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mengapa bisa terjadi? Nah sekarang ini kita klarifikasi, karena bisa jadi satu digit saja angka itu ada. Maka sistem akan mencatat yang bersangkutan belum pensiun," kata Agus.
Beberapa langkah yang akan dilakukan BKD DKI adalah melakukan verifikasi dan validasi data dengan BKN. Agus memastikan, ribuan pegawai yang sudah pensiun itu tidak menerima gaji. Sementara 68 pegawai yang belum mendaftar E-PUPNS tetap mendapat gaji. Mereka yang berurusan dengan hukum tetap mendapat 75 persen gaji pokok.
"Kalau 1.000 pegawai yang pensiun ternyata masih dapat gaji, berarti kesalahan ada di kami," kata Agus.
Meski masih melakukan penyesuaian sistem, Agus menyebut registrasi secara elektronik ini merupakan langkah awal menerapkan sistem online. Sebab, nantinya seluruh data yang digunakan berbasis online.
Comments