DPRD DKI memberikan beberapa rekomendasi atas laporan pertanggung jawaban Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). DPRD DKI menyoroti meningkatnya hibah swasta dan CSR untuk pembangunan di DKI.
Pembangunan menggunakan dana hibah dan CSR seharusnya menyasar sarana yang tidak bisa dibiayai APBD. Pembangunan taman, RPTRA dan bus tingkat yang selama ini menggunakan dana hibah, seharusnya dibangun menggunakan APBD.
"Meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengarahkan alokasi pembangunan dana hibah dan CSR ini tidak dialokasikan untuk kegiatan yang bisa dibiayai oleh APBD," kata anggota DPRD DKI, Abimanyu, saat membacakan rekomendasi dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/4/2016).
DPRD DKI juga meminta, pemprov membuat peraturan terkait pengalokasian dana hibah. "Merekomendasikan Balegda untuk membuat peraturan daerah tentang CSR dari swasta dan pengalokasiannya bagi pembangunan Jakarta," imbuh Abimanyu.
Dana hibah dan CSR, lanjut Abimanyu, harus diperiksa aset dari masing-masing pihak yang memberikan. Pemeriksaan meliputi tujuan tertentu terhadap seluruh aset yang berasal dari hibah dan CSR.
"Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan CSR non APBD," ujar dia.
Selain permasalahan dana hibah dan CSR, ada 3 poin lainnya yang direkomendasikan DPRD kepada Gubernur. Diantaranya terkait capaian pendapatan daerah, pemberian ijin pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan sistem tempat parkir elektronik meteran di Jakarta.
Pembangunan menggunakan dana hibah dan CSR seharusnya menyasar sarana yang tidak bisa dibiayai APBD. Pembangunan taman, RPTRA dan bus tingkat yang selama ini menggunakan dana hibah, seharusnya dibangun menggunakan APBD.
"Meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengarahkan alokasi pembangunan dana hibah dan CSR ini tidak dialokasikan untuk kegiatan yang bisa dibiayai oleh APBD," kata anggota DPRD DKI, Abimanyu, saat membacakan rekomendasi dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/4/2016).
DPRD DKI juga meminta, pemprov membuat peraturan terkait pengalokasian dana hibah. "Merekomendasikan Balegda untuk membuat peraturan daerah tentang CSR dari swasta dan pengalokasiannya bagi pembangunan Jakarta," imbuh Abimanyu.
Dana hibah dan CSR, lanjut Abimanyu, harus diperiksa aset dari masing-masing pihak yang memberikan. Pemeriksaan meliputi tujuan tertentu terhadap seluruh aset yang berasal dari hibah dan CSR.
"Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan CSR non APBD," ujar dia.
Selain permasalahan dana hibah dan CSR, ada 3 poin lainnya yang direkomendasikan DPRD kepada Gubernur. Diantaranya terkait capaian pendapatan daerah, pemberian ijin pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan sistem tempat parkir elektronik meteran di Jakarta.
Comments