Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan munculnya data soal pegawai negeri sipil (PNS) fiktif karena masih penyesuaian sistem. Saat ini, kata dia, PNS DKI harus mendaftar dan melakukan pemutakhiran data secara elektronik melalui E-PUPNS.
"Pak Suradika (Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKD) sudah cek, katanya ada 60-an (PNS fiktif). Ini bisa saja terjadi karena sistemnya enggak baik, baru dibuat juga," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (27/4/2016).
Secara terpisah Agus Suradika mengatakan, ada 1.848 PNS fiktif di DKI Jakarta. (Baca: Ada 1.848 PNS Fiktif di Pemprov DKI, Fauzi Bowo Salah Satunya.)
Dari jumlah itu 1.000 orang sebenarnya PNS yang sudah pensiun, 371 PNS yang sudah berhenti dengan hormat, 211 PNS yang meninggal dunia, 55 PNS berhenti tidak hormat, 27 PNS berhenti sementara, 4 CPNS mengundurkan diri dan 68 PNS belum melakukan registrasi elektronik.
Adapun 68 PNS yang belum melakukan registrasi ulang tetap mendapat gaji. Setelah dilakukan pengecekan, sebagian pegawai tersebut masih terjerat masalah hukum.
"Karena mungkin PNS ini sedang proses persidangan, sudah ditahan sehingga tidak bisa melakukan registrasi," kata Agus.
Comments