Gugatan sekelompok warga Bidara Cina Jakarta Timur terhadap Pemerintah Provinsi DKI dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah Provinsi DKI menilai perkara itu merupakan kasus biasa dan bisa saja Pemprov DKI mengalah.
"Hanya saja, karena kuasa hukumnya Pak Yusril saja makanya ini menjadi ramai," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah saat berbincang, Kamis (28/4/2016).
Ternyata, pihak Yusril-lah yang mengadvokasi warga Bidara Cina melawan Pemprov DKI. Sejatinya, persoalan lokasi pembangunan inlet sodetan Kali Ciliwung arah Kanal Banjir Timur itu bisa saja direvisi. Ahok juga dinyatakannya tak marah mendengar kabar kekalahan ini.
"Enggak lah (Ahok marah). Ini kan biasa, kecil, enggak terlalu urgent," kata Yayan.
Revisi lokasi pembangunan sodetan itu bisa dilakukan bila Pemerintah Pusat menginstruksikannya. Soalnya, pembangunan sodetan itu adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
"Kita mah enggak masalah. Itu kan cuma sodetan. Kalau kita kecilkan lagi (wilayah yang terkena sodetan) juga enggak apa-apa. Itu kan BBWSCC yang minta, Kementerian PU yang menetapkan lokasi. Kalau memang kita diminta oleh BBSC untuk direvisi lagi, ya kita revisi lagi," kata Yayan.
Pemerintah Pusat, dalam hal proyek sodetan Ciliwung, bertindak menentukan luas wilayah yang dibutuhkan sampai mengeruk lokasi. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertugas menetapkan lokasinya, membebaskan lahan, dan membayar ganti rugi.
Apakah warga Bidara Cina sudah diberitahu dengan cukup bahwa wilayahnya akan terkena proyek sodetan? "Itu Wali Kota lah ya (yang bertugas). Pastinya sudah, masa belum?" jawab Yayan.
"Hanya saja, karena kuasa hukumnya Pak Yusril saja makanya ini menjadi ramai," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah saat berbincang, Kamis (28/4/2016).
Ternyata, pihak Yusril-lah yang mengadvokasi warga Bidara Cina melawan Pemprov DKI. Sejatinya, persoalan lokasi pembangunan inlet sodetan Kali Ciliwung arah Kanal Banjir Timur itu bisa saja direvisi. Ahok juga dinyatakannya tak marah mendengar kabar kekalahan ini.
"Enggak lah (Ahok marah). Ini kan biasa, kecil, enggak terlalu urgent," kata Yayan.
Revisi lokasi pembangunan sodetan itu bisa dilakukan bila Pemerintah Pusat menginstruksikannya. Soalnya, pembangunan sodetan itu adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
"Kita mah enggak masalah. Itu kan cuma sodetan. Kalau kita kecilkan lagi (wilayah yang terkena sodetan) juga enggak apa-apa. Itu kan BBWSCC yang minta, Kementerian PU yang menetapkan lokasi. Kalau memang kita diminta oleh BBSC untuk direvisi lagi, ya kita revisi lagi," kata Yayan.
Pemerintah Pusat, dalam hal proyek sodetan Ciliwung, bertindak menentukan luas wilayah yang dibutuhkan sampai mengeruk lokasi. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertugas menetapkan lokasinya, membebaskan lahan, dan membayar ganti rugi.
Apakah warga Bidara Cina sudah diberitahu dengan cukup bahwa wilayahnya akan terkena proyek sodetan? "Itu Wali Kota lah ya (yang bertugas). Pastinya sudah, masa belum?" jawab Yayan.
Comments