Verifikasi salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon independen turut dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Panja RUU Pilkada di Komisi II DPR dan pemerintah menganggap verifikasi ini penting untuk memastikan KTP yang digunakan calon independen memang benar-benar bentuk dukungan warga.
"Selama ini kan bisa saja mereka (calon independen) beli KTP di tempat kredit motor. Nah, kita ingin pastikan betul-betul diverifikasi fisiknya. Dipastikan mereka mendukung dalam kondisi sadar," kata Anggota Panja RUU Pilkada Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Yandri mengatakan, nantinya akan dirumuskan pasal dalam RUU Pilkada yang mengatur mengenai syarat verifikasi KTP bagi calon independen ini. Sementara teknisnya akan diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Namun, sudah ada ide yang berkembang bahwa verifikasi ini akan dilakukan dalam dua tahap. (baca: KPU Bantah Syarat Dukungan Meterai Per Desa Beratkan Calon Independen)
Tahap pertama melibatkan Ditjen Dukcapil untuk mengecek keaslian KTP yang digunakan. Tahap kedua, KTP yang sudah dikumpulkan itu akan diumumkan di setiap kelurahan.
Dengan begitu, setiap warga bisa mengecek dan memberikan laporan apabila KTP mereka digunakan tanpa sepengetahuan. (baca: Aturan Meterai Per Lembar Dukungan Batal, "Teman Ahok" Apresiasi KPU)
"Kalau tidak benar akan ada sanksi. Bisa sanksi administratif sampai bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," ucap Yandri.
Adapun mengenai syarat jumlah dukungan KTP bagi calon perseorangan, Panja RUU Pilkada dan pemerintah saat ini masih terus mendiskusikannya apakah perlu diperberat atau tidak.
RUU Pilkada ini ditargetkan selesai pada 29 April, tetapi molor hingga Mei mendatang.
Comments