Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan keputusan Rustam Effendi mengundurkan diri dari posisi Walikota Jakarta Utara. Namun, sebagai pejabat publik, Tjahjo meminta Rustam untuk menjelaskan alasan pengunduran dirinya.
"Kalau dia mundur tanpa sebab atau dia mundur sebagai pejabat publik, apalagi kepala daerah ya harus menyampaikan secara terbuka, saya mundur alasanya apa. Sehingga tidak timbulkan berbagai spekulasi-spekulasi ada apa, ada apa," kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (28/4/2016).
Tjahjo menjelaskan, DKI Jakarta memang memiliki peraturan khusus terkait pengangkatan dan pemberhentian wali kota. Namun, tidak bisa seorang pejabat mundur dari jabatannya tanpa alasan yang jelas, apalagi masa pensiunnya masih lama.
"Gubernur punya hak memberhentikan kapan, mau 1 hari kek, 2 hari kek, (dengan alasan) kan supaya jelas. Apapun namanya aparatur pemerintah harus solid, ya kompak, kalau ada masalah sesuai aturannya," jelasnya.
Menurut Tjahjo, Rustam tidak perlu melapor ke Kemendagri soal pengunduran dirinya. Namun, Mendagri mengimbau agar Rustam menjelaskan alasan pengunduran dirinya.
"Tidak perlu lapor ke saya, tidak harus. Itu hak gubernur tapi terbuka dong, saya mundur karena apa. Karena dia pejabat publik, dia wali kota," tegas Tjahjo.
Rustam Effendi setelah mundur dari Walikota Jakarta Utara dimutasikan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) DKI Jakarta. Namun, hari ini Rustam belum terlihat datang ke kantor barunya.
"Kalau dia mundur tanpa sebab atau dia mundur sebagai pejabat publik, apalagi kepala daerah ya harus menyampaikan secara terbuka, saya mundur alasanya apa. Sehingga tidak timbulkan berbagai spekulasi-spekulasi ada apa, ada apa," kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (28/4/2016).
Tjahjo menjelaskan, DKI Jakarta memang memiliki peraturan khusus terkait pengangkatan dan pemberhentian wali kota. Namun, tidak bisa seorang pejabat mundur dari jabatannya tanpa alasan yang jelas, apalagi masa pensiunnya masih lama.
"Gubernur punya hak memberhentikan kapan, mau 1 hari kek, 2 hari kek, (dengan alasan) kan supaya jelas. Apapun namanya aparatur pemerintah harus solid, ya kompak, kalau ada masalah sesuai aturannya," jelasnya.
Menurut Tjahjo, Rustam tidak perlu melapor ke Kemendagri soal pengunduran dirinya. Namun, Mendagri mengimbau agar Rustam menjelaskan alasan pengunduran dirinya.
"Tidak perlu lapor ke saya, tidak harus. Itu hak gubernur tapi terbuka dong, saya mundur karena apa. Karena dia pejabat publik, dia wali kota," tegas Tjahjo.
Rustam Effendi setelah mundur dari Walikota Jakarta Utara dimutasikan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) DKI Jakarta. Namun, hari ini Rustam belum terlihat datang ke kantor barunya.
Comments