2 Raperda terkait reklamasi, yakni zonasi dan tataruang mentok pembahasannya di DPRD DKI. Ahok menyebut, akar masalahnya adalah DPRD yang menentang pasal kontribusi tambahan 15% yang dibebankan kepada pengembang.
"Begitu ngomongin 15% alot, padahal semua tidak ada masalah. Raperda zonasi tinggal ketok palu," kata Ahok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (25/7/2016).
Ahok menyebut, Balegda DPRD DKI, terutama M Taufik menentang keras usulan tambahan kontribusi 15%. Padahal, Pemprov DKI bisa mendapatkan uang Rp 48 triliun dari tambahan kontribusi.
Ahok pun menyebut, pengembang tidak mungkin merugi karena ada kontribusi tambahan. Karena, kontribusi tambahan diambil dari laba bersih penjualan tanah reklamasi.
"Saya katakan kepada mereka, waktu diskusi dengan kami adalah BUMD, waktu menentukan ini BUMD, yang tahu perhitungannya adalah BUMD yang dihitung lebih mahal. Mereka juga tidak wajib membayar sekatang, kalau sudah dijual baru bayar," jelas Ahok.
"Tidak mungkin ada imbas, ini dari hasil keuntungan penjualan tanah, bukan properti. Tidak merugikan dia," tegasnya.
Pembahasan Raperda Reklamasi ini mentok setelah 3 kali rapat. Hingga saat ini, nasib Raperda Reklamasi belum jelas,
Comments