Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat yakin PT Agung Podomoro Land (APL) tidak menolak penerapan tambahan kontribusi terkait pengembangan pulau reklamasi. Ahok mengaku heran bila eks Presdir PT APL Ariesman Widjaja disebut menyuap karena keberatan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
"Masak cuma nyogok Rp 2 miliar, ini logika. Dia juga nggak ada kepentingan, ini saya pikir dalam kasus ini. Kalau sampai (suap) itu terbukti di pengadilan, pengembang menyuap dewan, berarti mereka menusuk saya," kata Ahok bersaksi untuk eks Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Ahok menyebut dirinya tidak pernah mendengar langsung penolakan tambahan kontribusi bagi pengembang. "Saya bertemu Ariesman (eks Presdir PT APL), maupun ketemu bosnya, ngga ada yang keberatan. Malah Podomoro ini yang sudah bayar Pak, sudah bangun pak. Makanya, daya juga kaget gitu, kalau mereka keberatan, harusnya dia tidak mau menyumbangkan," imbuhnya.
Karena itu Ahok meyakini tidak ada penolakan tambahan kontribusi yang berujung pada penyuapan ke M Sanusi terkait pembahasan Raperda reklamasi.
"Ini nggak bener. Anda berjanji ke saya, ngirim barang, kok Anda menusuk saya diam-diam. Nggak mungkin gunakan uang APBD, reklamasi pulau itu kesempatan DKI dapat bagi untung bangun," sebut Ahok.
Dalam perkara ini, Ariesman didakwa menyuap Mohamad Sanusi agar membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Jaksa pada KPK menyebut suap total Rp 2 miliar diberikan agar Ariesman memiliki legalitas melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi pantai utara Jakarta. Suap ini diberikan ke Sanusi melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Dalam surat dakwaan dipaparkan Ariesman terganggu dengan tambahan kontribusi 15 persen ini. Agar tambahan kontribusi 15 persen ini dihilangkan atau 'dimainkan' dalam Raperda tersebut, dia akhirnya menyuap Sanusi.
"Masak cuma nyogok Rp 2 miliar, ini logika. Dia juga nggak ada kepentingan, ini saya pikir dalam kasus ini. Kalau sampai (suap) itu terbukti di pengadilan, pengembang menyuap dewan, berarti mereka menusuk saya," kata Ahok bersaksi untuk eks Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Ahok menyebut dirinya tidak pernah mendengar langsung penolakan tambahan kontribusi bagi pengembang. "Saya bertemu Ariesman (eks Presdir PT APL), maupun ketemu bosnya, ngga ada yang keberatan. Malah Podomoro ini yang sudah bayar Pak, sudah bangun pak. Makanya, daya juga kaget gitu, kalau mereka keberatan, harusnya dia tidak mau menyumbangkan," imbuhnya.
Karena itu Ahok meyakini tidak ada penolakan tambahan kontribusi yang berujung pada penyuapan ke M Sanusi terkait pembahasan Raperda reklamasi.
"Ini nggak bener. Anda berjanji ke saya, ngirim barang, kok Anda menusuk saya diam-diam. Nggak mungkin gunakan uang APBD, reklamasi pulau itu kesempatan DKI dapat bagi untung bangun," sebut Ahok.
Dalam perkara ini, Ariesman didakwa menyuap Mohamad Sanusi agar membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Jaksa pada KPK menyebut suap total Rp 2 miliar diberikan agar Ariesman memiliki legalitas melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi pantai utara Jakarta. Suap ini diberikan ke Sanusi melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Dalam surat dakwaan dipaparkan Ariesman terganggu dengan tambahan kontribusi 15 persen ini. Agar tambahan kontribusi 15 persen ini dihilangkan atau 'dimainkan' dalam Raperda tersebut, dia akhirnya menyuap Sanusi.
Comments