Dalam kesaksian di pengadilan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi, Gubernur DKI Basuki T Purnama menyinggung dasar hukum izin reklamasi yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Ia menyinggung perdebatan dengan Menteri Susi Pudjiastuti soal reklamasi ini.
"Yang berhak menghentikan ini di tangan presiden. Ini enggak ada Keppres dikalahkan oleh Kepmen" kata Ahok dalam sidang di Pengadilan Tinggi Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Ia dicecar hakim terkait dasar izin reklamasi pulau G yang digarap oleh PT Agung Podomoro Land. Ia mengatakan dasar perizinannya yakni Keppres No 52 Tahun 1995. Menurut Ahok, karena dasar perizinan adalah Keppres maka tidak diperlukan izin dari menteri. Karena itu kelanjutan reklamasi sepenuhnya ada di tangan presiden.
"Ini nggak ada Kepress kalah oleh Kepmen. Ini (pemberhentian reklamasi pulau G) mau dibawa sidang di ratas presiden," sambungnya.
"Ini yang berhak mengatakan berhenti itu presiden bukan di tangan menteri yang menganalisa," ucapnya.
"Yang berhak menghentikan ini di tangan presiden. Ini enggak ada Keppres dikalahkan oleh Kepmen" kata Ahok dalam sidang di Pengadilan Tinggi Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Ia dicecar hakim terkait dasar izin reklamasi pulau G yang digarap oleh PT Agung Podomoro Land. Ia mengatakan dasar perizinannya yakni Keppres No 52 Tahun 1995. Menurut Ahok, karena dasar perizinan adalah Keppres maka tidak diperlukan izin dari menteri. Karena itu kelanjutan reklamasi sepenuhnya ada di tangan presiden.
"Ini nggak ada Kepress kalah oleh Kepmen. Ini (pemberhentian reklamasi pulau G) mau dibawa sidang di ratas presiden," sambungnya.
"Ini yang berhak mengatakan berhenti itu presiden bukan di tangan menteri yang menganalisa," ucapnya.
Comments