Pemerintah dianggap mengabaikan hak terpidana mati meminta pengampunan kepada Presiden Joko Widodo melalui grasi.
Terpidana mati asal Nigeria Humphrey Ejike, melalui pengacaranya, Ricky Gunawan, mengatakan, pemerintah seolah mengabaikan grasi yang dia ajukan.
Permintaan grasi Humphrey didaftarkan pada Senin (25/7/2016) lalu.
Namun, pada Senin siang, Humphrey tetap dipindahkan ke ruang isolasi di Lapas Nusakambangan.
"Kami kirim surat pengantar ke Kejagung, ke Kemenkumham, ke Kemenko Polhukam, ke Kemenlu, bahwa kami sudah daftarkan grasi. Jadi tolong hormati proses grasinya," ujar Ricky, saat dihubungi, Kamis (28/7/2016).
Namun, upaya meminta pengampunan presiden sia-sia.
Humphrey dan para terpidana mati lainnya yang juga mengajukan grasi tetap masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang tiga.
Ricky mengatakan, kliennya pasrah dengan keadaan itu.
Saat mengunjungi Humphrey, pada Kamis petang, Ricky mengatakan, kliennya menitipkan pesan terakhir untuk pemerintah. Apa isi pesan Humphrey?
"Kalau ke Jokowi, dia bilang semoga Tuhan menyentuh hati dia (Jokowi). Itu yang dia tekankan," kata Ricky.
Menurut Ricky, HUmphrey meminta agar pihak keluarga dan pengacara yang telah membelanya tidak perlu merasa bersalah karena upaya pembelaannya tidak maksimal.
Ricky mengatakan, kliennya menyadari bahwa Pemerintah Indonesia telah mengabaikan hak-hak terpidana mati sebelum menjalani eksekusi.
"Katanya tidak apa-apa, ini memang pemerintah ini bersikeras memaksakan eksekusi padahal jelas-jelas semuanya masih punya problem hukum," kata Ricky.
"Beberapa orang masih mengajukan grasi dan jangka waktunya ini belum 3 x 24 jam," lanjut dia.
Selain itu, Ricky mengatakan, kliennya memprotes bahwa sebagian besar terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi merupakan warga negara Nigeria.
"Yang saya tangkap, beberapa terpidana mati ini mengeluhkan kok dari 14 orang, 8 orang Nigeria semua, terus pada masih grasi. Ini kan tidak adil," kata Ricky.
Saat ini, suasana di Nusakambangan sudah steril. Penjagaan di sekitar ring I semakin diperketat oleh penjagaan polisi.
Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan eksekusi mati dilakukan.
"Informasi resmi belum ada, yamg jelas saya disuruh standbynanti malam," kata Ricky.
Humphrey divonis mati tahun 2003 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kepemilikan 1,7 kilogram heroin. Diketahui ia merupakan otak dari sindikat narkoba di Depok.
Namun, hukuman mati tak lantas membuat Humphrey jera.
Ia masih menjalankan bisnisnya di balik jeruji besi dan kembali diringkus Badan Narkotika Nasional pada tahun 2012.
Comments