Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengajukan perjanjian kerja sama baru dengan pemprov DKI Jakarta tentang pemanfaatan lahan TPST Bantargebang. Hal itu dilakukan menyusul pengambil alihan pengelolaan TPST tersebut dari pengelola sebelumnya, yaitu PT Godang Tua Jaya.
Asisten Daerah III, Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan sebetulnya pihaknya tengah membahas adendum (pasal tambahan) perjanjian kerja sama dengan DKI. Hanya saja, dalam adendum itu bahwa pengelolaan TPST Bantargebang masih dikelola oleh pihak swasta.
"Tapi perjanjian baru yang akan kita ajukan isinya masih berkaitan dengan perjanjian lama. Yaitu sejumlah kewajiban DKI tentang pemanfaatan TPST Bantargebang," kata Dadang, Senin (25/7).
Menurut Dadang, kewajiban DKI di Bantargebang ialah membangun infrastruktur, memberikan pengobatan gratis, mengendalikan pencemaran air, udara, dan lainnya.
"Termasuk kenaikan uang bau akibat dampak yang ditimbulkan dengan adanya TPST Bantargebang," katanya.
Menurut dia, Dinas Kebersihan DKI bersedia menaikkan uang bau dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan sekali. Bahkan, DKI tahun ini telah menyiapkan dana sebesar Rp 35 milir untuk 18 ribu KK penerima kompensasi di tiga kelurahan yaitu Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.
"Kami berharap perjanjian baru bisa dilaksanakan pada Agustus mendatang. Untuk sementara kami berpedoman pada perjanjian lama," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan perjanjian kerja sama dengan DKI harus mendapatkan persetujuan lembaga Legislatif. Soalnya, dikhawatirkan DKI akan kembali melanggar perjanjian yang telah dibuat.
"DKI banyak melakukan pelanggaran, mulai dari pengendalian pencemaran air, rute truk sampah, dan lainnya. Jangan sampai utang lama belum diselesaikan, malah membuat utang baru," katanya.
Asisten Daerah III, Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan sebetulnya pihaknya tengah membahas adendum (pasal tambahan) perjanjian kerja sama dengan DKI. Hanya saja, dalam adendum itu bahwa pengelolaan TPST Bantargebang masih dikelola oleh pihak swasta.
"Tapi perjanjian baru yang akan kita ajukan isinya masih berkaitan dengan perjanjian lama. Yaitu sejumlah kewajiban DKI tentang pemanfaatan TPST Bantargebang," kata Dadang, Senin (25/7).
Menurut Dadang, kewajiban DKI di Bantargebang ialah membangun infrastruktur, memberikan pengobatan gratis, mengendalikan pencemaran air, udara, dan lainnya.
"Termasuk kenaikan uang bau akibat dampak yang ditimbulkan dengan adanya TPST Bantargebang," katanya.
Menurut dia, Dinas Kebersihan DKI bersedia menaikkan uang bau dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan sekali. Bahkan, DKI tahun ini telah menyiapkan dana sebesar Rp 35 milir untuk 18 ribu KK penerima kompensasi di tiga kelurahan yaitu Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.
"Kami berharap perjanjian baru bisa dilaksanakan pada Agustus mendatang. Untuk sementara kami berpedoman pada perjanjian lama," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan perjanjian kerja sama dengan DKI harus mendapatkan persetujuan lembaga Legislatif. Soalnya, dikhawatirkan DKI akan kembali melanggar perjanjian yang telah dibuat.
"DKI banyak melakukan pelanggaran, mulai dari pengendalian pencemaran air, rute truk sampah, dan lainnya. Jangan sampai utang lama belum diselesaikan, malah membuat utang baru," katanya.
Comments