Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan staf ahlinya Sunny Tanuwidjaja bersaksi dalam sidang kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi. Begitu sidang dimulai, Hakim Ketua, Sumpeno langsung mencecar Ahok soal pengangkatan Sunny sebagai staf ahli.
"Saudara sejak kapan mengangkat Sunny sebagai staf ahli dan dalam kapasitas apa?" kata Hakim Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran,Jakpus, Senin (25/7/2016).
Ahok lalu menjawab bahwa dirinya mengangkat Sunny sebagai staf ahli sejak tahun 2012, kala itu Ahok masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Menurut Ahok, dirinya berhak mengangkat siapapun menjadi staf.
"Saya mengangkat saat menjadi Wakil Gubernur, jadi kami bisa mengangkat siapapun untuk menjadi staf namun tak dilantik. Dia untuk analisis media," jelas Ahok.
Hakim Sumpeno lalu menanyakan sejak kapan Ahok mengenal Sunny dan kenapa akhirnya menarik Sunny sebagai staf. Selain itu, hakim juga mencecar fasilitas apa saja yang didapat Sunny sebagai staf.
"Saya kenal Sunny sejak 2010, kala itu beliau ingin menyelesaikan penelitiannya, saya diundang ke Amerika jadi pembicara. Saya awal ketemu Sunny, dia dulu kerja di CSIS untuk analisa politik kaji buku, sehingga kami banyak bicara. Saat saya jadi wagub istilahnya jadi staf, teman ngobrol memberikan pandangan-pandagan politiknya," tuturnya.
"Karena dipanggil sebagai staf ya tapi tepatnya teman ngomong, karena memang tidak digaji. Semua yang bantu saya satu ruangan kerja dengan saya, tidak punya ruangan khusus. Di depan meja saya ada meja besar, semua staf dan anak magang yang mau tahu kinerja gubernur ya tinggal lihat," jelas Ahok menerangkan soal tidak adanya fasilitas bagi Sunny.
Sunny yang berada di samping Ahok lalu dicecar hakim soal gaji yang didapatkannya sebagai staf ahli. Sunny mengaku sama sekali tidak menerima gaji dari Ahok.
"Saya tidak digaji, tapi staf lain dari dana operasional gubernur. Saya digaji dari PT Rajawali. Gajinya mungkin tidak seberapa, jadi tidak apa-apa, dibanding gaji di profesional jauh," jelas Sunny.
"Saudara sejak kapan mengangkat Sunny sebagai staf ahli dan dalam kapasitas apa?" kata Hakim Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran,Jakpus, Senin (25/7/2016).
Ahok lalu menjawab bahwa dirinya mengangkat Sunny sebagai staf ahli sejak tahun 2012, kala itu Ahok masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Menurut Ahok, dirinya berhak mengangkat siapapun menjadi staf.
"Saya mengangkat saat menjadi Wakil Gubernur, jadi kami bisa mengangkat siapapun untuk menjadi staf namun tak dilantik. Dia untuk analisis media," jelas Ahok.
Hakim Sumpeno lalu menanyakan sejak kapan Ahok mengenal Sunny dan kenapa akhirnya menarik Sunny sebagai staf. Selain itu, hakim juga mencecar fasilitas apa saja yang didapat Sunny sebagai staf.
"Saya kenal Sunny sejak 2010, kala itu beliau ingin menyelesaikan penelitiannya, saya diundang ke Amerika jadi pembicara. Saya awal ketemu Sunny, dia dulu kerja di CSIS untuk analisa politik kaji buku, sehingga kami banyak bicara. Saat saya jadi wagub istilahnya jadi staf, teman ngobrol memberikan pandangan-pandagan politiknya," tuturnya.
"Karena dipanggil sebagai staf ya tapi tepatnya teman ngomong, karena memang tidak digaji. Semua yang bantu saya satu ruangan kerja dengan saya, tidak punya ruangan khusus. Di depan meja saya ada meja besar, semua staf dan anak magang yang mau tahu kinerja gubernur ya tinggal lihat," jelas Ahok menerangkan soal tidak adanya fasilitas bagi Sunny.
Sunny yang berada di samping Ahok lalu dicecar hakim soal gaji yang didapatkannya sebagai staf ahli. Sunny mengaku sama sekali tidak menerima gaji dari Ahok.
"Saya tidak digaji, tapi staf lain dari dana operasional gubernur. Saya digaji dari PT Rajawali. Gajinya mungkin tidak seberapa, jadi tidak apa-apa, dibanding gaji di profesional jauh," jelas Sunny.
Comments