Mantan Kepala Dinas Sosial, Kota Bekasi, Agus Darma, mempertimbangkan pemecatannya oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke ranah hukum. Sebab, dia menganggap keputusan pemecatan 19 Juli lalu tidak profesional.
"Saya tiba-tiba mendapatkan SK pemecatan dari BKD," kata Agus kepada merdeka.com, Senin (25/7).
Menurut Agus, setelah mempelajari SK pemecatan, terdapat salah satu poin dianggap janggal. Berdasarkan berita acara dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) disebutkan dia tidak cakap dalam bekerja, sehingga melanggar kontrak kerja.
"Kami meminta BKD memberikan berita acara itu untuk saya pelajari. Setelah itu saya akan mempertimbangkan membawa ke PTUN," kata Agus.
Berdasarkan informasi melalui media massa, Agus menyatakan dasar pemecatannya adalah rendahnya penyerapan anggaran 2015. Menurut dia, ketika itu masih ada SKPD penyerapannya di bawah dia.
"Dinas Sosial dapat anggaran Rp 7 miliar lebih, ketika itu terserap hingga 44 persen dan berada di urutan 21 dari 32 SKPD yang ada. Artinya masih ada yang lebih rendah di bawah kami," ujar Agus.
Agus menampik pelayanan di Dinas Sosial tak maksimal, sehingga kegiatan pelayanan sosial terbengkalai. Menurut dia, sejumlah pekerjaan seperti pemberian SKTM dan lainnya berjalan dengan baik. Bahkan dia mengaku bekerja tak kenal waktu.
"Kalau ada yang minta jam 12 malam, tetap kami layani," tambah Agus.
Berbeda dengan Agus, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Rudi Sabarudin, memilih pasrah dengan keputusan pemecatan. Meski kini hanya sebagai PNS biasa, dia bersedia ditempatkan di mana saja.
"Saya tiba-tiba mendapatkan SK pemecatan dari BKD," kata Agus kepada merdeka.com, Senin (25/7).
Menurut Agus, setelah mempelajari SK pemecatan, terdapat salah satu poin dianggap janggal. Berdasarkan berita acara dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) disebutkan dia tidak cakap dalam bekerja, sehingga melanggar kontrak kerja.
"Kami meminta BKD memberikan berita acara itu untuk saya pelajari. Setelah itu saya akan mempertimbangkan membawa ke PTUN," kata Agus.
Berdasarkan informasi melalui media massa, Agus menyatakan dasar pemecatannya adalah rendahnya penyerapan anggaran 2015. Menurut dia, ketika itu masih ada SKPD penyerapannya di bawah dia.
"Dinas Sosial dapat anggaran Rp 7 miliar lebih, ketika itu terserap hingga 44 persen dan berada di urutan 21 dari 32 SKPD yang ada. Artinya masih ada yang lebih rendah di bawah kami," ujar Agus.
Agus menampik pelayanan di Dinas Sosial tak maksimal, sehingga kegiatan pelayanan sosial terbengkalai. Menurut dia, sejumlah pekerjaan seperti pemberian SKTM dan lainnya berjalan dengan baik. Bahkan dia mengaku bekerja tak kenal waktu.
"Kalau ada yang minta jam 12 malam, tetap kami layani," tambah Agus.
Berbeda dengan Agus, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Rudi Sabarudin, memilih pasrah dengan keputusan pemecatan. Meski kini hanya sebagai PNS biasa, dia bersedia ditempatkan di mana saja.
Comments