Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersaksi di persidangan dengan terdakwa Ariesman Wijajaya. Dia menceritakan soal disposisi gila yang ditujukan pada anggota DPRD yang meminta menghilangkan pasal usulan kontribusi tambahan 15 persen untuk pengembang.
"Saya marah. Saya bilang ini bisa pidana korupsi. Bilang sama dia, gila kalau begitu," kata Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Senin (25/7/2016).
DPRD melalui ketua Balegda DPRD M Taufik memang meminta negosiasi terkait pasal usulan kontribusi tambahan. Ahok meresponsnya dengan tulisan dalam disposisi: 'Gila, kalau begini bisa pidana korupsi'. Ahok membubuhkan tanggal dan tanda tangan di dalamnya.
"Akhirnya nggak sepakat. Kalau tanpa 15 persen kami tidak mungkin, ini hitungan staf saya, simulasi kalau anggap 13 pulau langsung terjual 2016 dengan NJOP sekarng dari 15 persen saya bisa dapat kontribusi Rp 48 triliun," papar Ahok.
Sidang Ahok (Ari Saputra)
|
Comments