Makam-makam fiktif terus ditemukan di Jakarta. Hingga Kamis (28/7/2016) kemarin, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta telah menemukan 376 makam yang diduga fiktif.
Dari jumlah tersebut, yang sudah dibongkar karena dipastikan fiktik atau makam palsu sebanyak 53. Sisanya, sedang dikonfirmasi ke ahli waris yang mendaftarkan.
Minimnya ketersediaan petak makam bagi warga DKI Jakarta disebut sebagai pendorong banyaknya praktik jual beli makam. Prosedur kepengurusan makam yang amburadul di TPU, membuat gerah Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan Muhammad Iqbal.
Ia bercerita saat ini pihaknya sedang mengembangkan aplikasi ponsel pintar untuk mengurus pemakaman.
"Saya maunya orang ngurus makam enggak usah ribet lagi, tinggal install aplikasi, sudah sinkron antara kelurahan dengan TPU, jadi enggak ada calo lagi," ujarnya di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis.
Iqbal menunjukkan di ponselnya sebuah aplikasi bernama 'ALUR' dengan ikon sebuah rumah. Sayangnya, aplikasi itu masih berbentuk prototipe yang hanya bisa dibuka jika servernya diaktifkan.
Jika sudah jadi, aplikasi itu dapat mengarahkan ahli waris soal ketersediaan makam di TPU, berkas apa yang dibutuhkan, serta pembayaran yang terintegrasi.
"Belum saya daftarin di Google, masih dikembangin," katanya.
Iqbal yang baru menjabat Kasudin Pertamanan dan Pemakaman selama empat bulan itu menuturkan aplikasi itu awalnya dibuat saat ia masih menjadi Lurah Semper Barat. Kegiataan Jumantik atau juru pemantau jentik di kelurahan mengharuskan para juru pantau memeriksa dan melaporkan kondisi penampungan air di wilayah pantaunya.
Cara kerjanya tak berbeda jauh dari Qlue.
"Waktu itu saya jual tapi nggak ada yang mau, daripada sayangnggak kepakai, karena sekarang saya di Sudin Pemakaman ya mending dimodif buat makam," ujarnya.
Saat ini prosedur mengurus sewa makam di Jakarta sudah lebih mudah dan tertata dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, ada 68 TPU di Jakarta yang dapat dipakai oleh mereka yang ber-KTP DKI. Ahli waris cukup melapor kepada RT, RW, dan puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A).
Surat itu kemudian dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan izin penggunaan tanah makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
"Ini diurus di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di kelurahan, dibawa ke TPU untuk kemudian memilih blok makam," ujar Iqbal.
Besaran sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun tersebut bervariasi, seperti Blok AAI Rp 100.000, Blok AAII Rp 80.000, Blok AI Rp 60.000, dan Blok AII Rp 40.000.
Bagi warga yang tidak mampu, dapat mengisi formulir permohonan yang dilampiri surat keterangan tidak mampu. Nantinya, mereka akan ditempatkan di Blok AIII dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Iqbal sendiri belum menuturkan kapan akan mengujicoba aplikasi itu di instansinya. Ia berharap, aplikasi itu dapat menjadi terobosan agar kelak masyarakat tak perlu repot mengurus makam dan pada akhirnya dapat menghapus praktik percaloan di TPU.
"Pungutan di TPU selama bertahun-tahun ini kan karena ketidaktahuan masyarakat soal cara yang benar, ke depan harus lebih informatif lagi," kata Iqbal.
Comments