Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (Rusun) Muara Baru dan Kapuk Muara (UPRS) Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Didih Hartaya, mengatakan, ada puluhan penghuni yang telah dikeluarkan dari rusun itu sejak Mei lalu.
Didih mengatakan, sejak Mei hingga pertengahan Juli ini, sebanyak 80 penghuni telah diusir dari Rusun Kapuk Muara.
Alasan para penghuni dikeluarkan karena melanggar sejumlah aturan, seperti belum memiliki KTP yang beralamat di rusun dan belum berkeluarga.
"Masalah mereka pertama bujangan, terus mereka belum ber-KTP rusun, jadi warga luar. Pokonya kalau ketahuan warga luar, ya kami keluarkan," ujar Didih kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2016).
Ia menjelaskan, bagi warga yang masih belum memiliki KTP yang beralamat di rusun, akan sangat terlihat bahwa mereka memang melakukan transaksi jual beli dengan penghuni rusun sebelumnya.
Menurut dia, surat perjanjian atau SP akan sama dengan identitas mereka di rusun.
Begitu juga dengan penghuni yang belum berkeluarga.
"Sebenarnya tidak bisa kalau normal (prosesnya) tidak punya SP mereka tidak bisa proses pindah ke rusun. Kan dulu ada permainan, sehingga SP belum atas namanya tapi dia pindah, dan KTP mereka belum tercatat KTP rusun," ujar Didih.
Sejumlah masalah terjadi di Rusun Kapuk Muara. Salah satunya banyaknya warga umum yang tinggal di Rusun Kapuk Muara, khusunya warga yang berasal dari Bagan Siapiapi, Riau.
Comments