Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan kesaksian untuk kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam keterangannya itu, Basuki alias Ahok mengakui Agung Podomoro Group merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan hak untuk melaksanakan reklamasi.
Namun demikian, Agung Podomoro mendapatkan hak tersebut bukan di masa kepemimpinannya, tapi sudah ada sejak era pemerintahan Soeharto. Di mana perusahaan itu membeli saham dari pemilik hak sebelumnya.
"Izin ini diberikan waktu presiden masih Pak Harto. Kalau Agung Podomoro mereka bukan yang dapat izin pertama, beliau membeli saham yang dapat izin dari zaman Pak Harto," kata Ahok saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7).
Izin reklamasi tersebut sudah tercantum dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 52 tahun 1995. Pengerjaan reklamasi pertama kali berlangsung tahun 1997, namun terhenti setahun berikutnya akibat krisis moneter yang menerpa Indonesia.
"Jadi kami itu mengacu pada keppres tadi, lalu mengacu pada perjanjian kerja sama pengembang. Diamanatkan oleh keppres bukan hanya wewenang gubernur, segala wilayah reklamasi pantura dilakukan mandiri oleh gubernur, bekerja sama dengan swasta. Jadi selanjutnya kami buat perjanjian kerja sama dengan pengembang," ungkap Ahok.
Namun demikian, Agung Podomoro mendapatkan hak tersebut bukan di masa kepemimpinannya, tapi sudah ada sejak era pemerintahan Soeharto. Di mana perusahaan itu membeli saham dari pemilik hak sebelumnya.
"Izin ini diberikan waktu presiden masih Pak Harto. Kalau Agung Podomoro mereka bukan yang dapat izin pertama, beliau membeli saham yang dapat izin dari zaman Pak Harto," kata Ahok saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7).
Izin reklamasi tersebut sudah tercantum dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 52 tahun 1995. Pengerjaan reklamasi pertama kali berlangsung tahun 1997, namun terhenti setahun berikutnya akibat krisis moneter yang menerpa Indonesia.
"Jadi kami itu mengacu pada keppres tadi, lalu mengacu pada perjanjian kerja sama pengembang. Diamanatkan oleh keppres bukan hanya wewenang gubernur, segala wilayah reklamasi pantura dilakukan mandiri oleh gubernur, bekerja sama dengan swasta. Jadi selanjutnya kami buat perjanjian kerja sama dengan pengembang," ungkap Ahok.
Comments