Sidang lanjutan kasus pembunuhanWayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu (27/7/2016) sempat diskors selama dua jam sejak pukul 17.00 - 19.00. Saat sidang dibuka kembali, anggota majelis hakim Binsar Gultom menanyakan apakah jaksa penuntut umum atau saksi memiliki barang bukti lain yang belum diserahkan kepada majelis hakim, terutama rekaman closed circuit telivision(CCTV).
Binsar mengatakan bahwa barang bukti yang tidak diserahkan kepada majelis hakim tidak sah.
"Semua barang bukti yang tidak diserahkan pada kami itu tidak sah, tidak bisa ditampilkan di sini," ujar Binsar.
Binsar juga bertanya kepada ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang juga hadir di persidangan hari ini. Darmawan yang berada di tengah ruang sidang pun maju ke depan dan duduk bersama saksi-saksi yang lain.
"Anda kan bilang di berbagai media kalau Anda akan kasih bukti lain di persidangan? Anda punya CCTV lain tidak?" tanya Binsar kepada Darmawan.
Darmawan pun menjelaskan dia tidak memiliki barang bukti CCTV lain. Dia menyebut CCTV yang pernah disebutnya di berbagai kesempatan adalah CCTV yang sudah diserahkan jaksa penuntut umum kepada majelis hakim.
"Tidak yang mulia. Saat itu saya datang ke Olivier untuk melihat ada apa. Saya lihat CCTV. Saya tidak pegang CCTV-nya yang mulia. Kalau saya pegang saya menyalahi hukum. Saya mengerti hukum sedikit-sedikit," papar Darmawan.
Mirna meninggal dunia setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Binsar mengatakan bahwa barang bukti yang tidak diserahkan kepada majelis hakim tidak sah.
"Semua barang bukti yang tidak diserahkan pada kami itu tidak sah, tidak bisa ditampilkan di sini," ujar Binsar.
Binsar juga bertanya kepada ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang juga hadir di persidangan hari ini. Darmawan yang berada di tengah ruang sidang pun maju ke depan dan duduk bersama saksi-saksi yang lain.
"Anda kan bilang di berbagai media kalau Anda akan kasih bukti lain di persidangan? Anda punya CCTV lain tidak?" tanya Binsar kepada Darmawan.
Darmawan pun menjelaskan dia tidak memiliki barang bukti CCTV lain. Dia menyebut CCTV yang pernah disebutnya di berbagai kesempatan adalah CCTV yang sudah diserahkan jaksa penuntut umum kepada majelis hakim.
"Tidak yang mulia. Saat itu saya datang ke Olivier untuk melihat ada apa. Saya lihat CCTV. Saya tidak pegang CCTV-nya yang mulia. Kalau saya pegang saya menyalahi hukum. Saya mengerti hukum sedikit-sedikit," papar Darmawan.
Mirna meninggal dunia setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Comments