Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat menggebu-gebu menjelaskan kepada majelis hakim di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Semangat Ahok terlihat kontras dengan orang yang duduk di sampingnya, Sunny Tanuwidjaja.
Persidangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny mendapat giliran sesi pertama di antara lima saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan hari ini.
Ahok terlihat berbicara dengan volume cukup keras dan artikulatif saat memberikan jawaban dan keterangan ke hakim. Kebanyakan keterangan Ahok adalah terkait kewajiban tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dikenakan ke pengembang reklamasi.
Sunny terlihat termangu saja, sesekali memberi jawaban atas pertanyaan hakim. Namun dia lebih banyak diam sejauh ini. Ruangan persidangan didominasi suara Ahok.
Ahok dimintai keterangan sejak pukul 16.00 WIB. Sunny si staf politik Ahok kemudian beranjak menguraikan jawabannya mulai pukul 18.00 WIB. Sunny mulai dicecar hakim soal suap terkait pembahasan Raperda reklamasi.
Persidangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny mendapat giliran sesi pertama di antara lima saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan hari ini.
Ahok terlihat berbicara dengan volume cukup keras dan artikulatif saat memberikan jawaban dan keterangan ke hakim. Kebanyakan keterangan Ahok adalah terkait kewajiban tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dikenakan ke pengembang reklamasi.
Sunny terlihat termangu saja, sesekali memberi jawaban atas pertanyaan hakim. Namun dia lebih banyak diam sejauh ini. Ruangan persidangan didominasi suara Ahok.
Ahok dimintai keterangan sejak pukul 16.00 WIB. Sunny si staf politik Ahok kemudian beranjak menguraikan jawabannya mulai pukul 18.00 WIB. Sunny mulai dicecar hakim soal suap terkait pembahasan Raperda reklamasi.
Comments