Skip to main content

Warga Bukit Duri Tolak Pembelaan Pemprov DKI dalam Gugatan "Class Action"

Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak semua pembelaan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), sebagai tergugat dalam gugatan class action soal normalisasi Sungai Ciliwung.

Penolakan atas pembelaan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016). Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, membacakan ringkasan poin-poin sanggahan tersebut.
"Para tergugat dari BBWSCC, Pemprov DKI, dan Pemkot Jakarta Selatan itu tidak setuju dan mengajukan keberatan terhadap legal standing para penggugat, terutama D Mulyadi yang sudah meninggal," kata Vera di dalam persidangan.
Keberatan itu ditolak warga Bukit Duri karena D Mulyadi meninggal setelah sidang perdana gugatan class action digelar. D Mulyadi kemudian diwakili oleh ahli warisnya dan telah menandatangani surat kuasa khusus.
"Dan surat kuasa sudah sesuai pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 1875 KUH Perdata sehingga syarat untuk melanjutkan itu sudah sesuai maka keberatan itu kami tolak," ujar Vera.
Warga juga menolak keberatan para tergugat yang menyebut warga bukanlah penduduk di Bukit Duri. Menurut Vera, warga adalah penduduk dan mempunyai bukti surat-surat tanah yang sah menurut hukum.
Keberatan lainnya yang ditolak yakni pembelaan tergugat yang menyatakan warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan tidak memiliki kesamaan fakta.
"Kami menolak fakta itu karena kami mempunyai kesamaan fakta," ucap dia.
Kesamaan fakta warga Bukit Duri antara lain merupakan korban proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang sudah kedaluwarsa, korban perubahan tata ruang yang tidak pernah disampaikan kepada mereka, serta tanah dan rumah mereka sama-sama akan digunakan untuk proyek normalisasi.
Terkait pembelaan Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan penggugat tidak mengalami kerugian, warga Bukit Duri menyatakan bahwa tidak ada syarat yang menyebutkan pada saat perbuatan melawan hukum dilakukan harus sudah ada kerugian atau belum.
Vera juga menyebutkan bahwa warga memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan gugatan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengadaan Tanah, Undang-Undang Penataan Ruang, Perda Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014.
Pada persidangan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga pembelaan atas gugatan class action warga Bukit Duri. Pemprov DKI menilai wakil kelompok penggugat II, D Mulyadi, sudah meninggal dunia sehingga dinilai tidak mewakili anggota kelompoknya dan menolak pergantian oleh ahli waris.
Pemprov DKI juga menilai penggugat tidak memiliki kesamaan fakta dan tidak mengalami kerugian.

Comments

Popular Posts

Hujan Deras Mengguyur Ibu Kota, Sejumlah Ruas Jalan Digenangi Air

 Hujan deras yang mengguyur sebagian wilayah Jakarta, Senin (1/11/2016), menimbulkan genangan air di sejumlah lokasi. Imbasnya, arus lalu lintas menjadi tersendat. Berdasarkan informasi dari Akun Twitter Resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, genangan air tampak di sebagian wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Salah satunya di Jalan DI Panjaitan. Di lokasi tersebut, air menggenangi ruas jalan setinggi 20 sentimeter. Akibat genangan air tersebut kendaraan terpaksa melintas di jalur Transjakarta. View image on Twitter  Follow TMC Polda Metro Jaya   ✔ @TMCPoldaMetro 15.38 Genangan air sekitar 30 cm di Jl Pangeran Jayakarta lalin terpantau padat @ kolammedan 3:38 PM - 1 Nov 2016     2 2 Retweets     5 5 likes "15.33 WIB genangan air sekitar 20cm depan Wika Jalan DI Panjaitan, Jaktim, hati-hati bila melintas," tulis akun twitter @TMCPoldaMetro. Selain di Jalan DI Pan...

"Pak Ahok, 'You Will Never Walk Alone'..."

Kurnia Sari Aziza/KOMPAS.com Warga menandatangani dan memberi kalimat dukungan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di area Car Free Day, Jakarta, Minggu (16/11/2014). JAKARTA, KOMPAS.com  — "Saya Muslim, dan saya dukung Ahok," begitu kata Friska Lubis (28), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, memberikan dukungan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Minggu (16/11/2014) pagi, Friska bersama kedua temannya sedang berlari pagi saat  car free day . Namun, aktivitas mereka terhenti saat melihat dua spanduk berukuran 1,5 x 5 meter terbentang di pelataran halaman Hotel Kempinski, Jakarta. Spanduk itu berasal dari Barisan Relawan Indonesia. Dalam spanduk itu terdapat foto Basuki mengenakan baju kotak-kotak. Friska dan kedua temannya langsung mengambil spidol dan menandatangani spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Basuki. "Pak Ahok,  you will never walk alone ," tulis Friska di spanduk itu. Pegawai salah satu p...

Indonesiaku Kini

Indonesia , Bangsa yang pernah jaya dimasa lalu, pernah pula dijajah berabad-abad lamanya, kemudian menggapai kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945, namun hingga kini setelah sekian puluh tahun merdeka , kini Indonesia seolah kehilangan arah dan tujuan dari para pendiri bangsa ini dulu ketika memproklamirkan kemerdekaannya, di lapisan atas para elite sibuk berperang memperebutkan kekuasaan sedangkan dilapisan bawah rakyat kehilangan pegangan dan harapan, di lapisan tengah rakyat harus berjuang sendiri dan di goyang atas bawah pusing mengikuti entah mau kemana. Indonesia, Bangsa yang pernah Jaya dimasa lalu, dimana nenek moyang kita dikenal sebagai pelaut ulung, ditakuti dan disegani para musuh, dihormati para sahabat kini seperti bayi yang baru belajar merangkak, butuh bimbingan dan pengawasan dari para musuh serta sahabat.  Indonesia, Bangsa yang pernah Jaya dimasa lalu, tidak pernah membedakan suku dan agama, saling bahu membahu mempertahankan kejayaannya, tid...