Sidang perkara suap pembahasan raperda reklamasi yang menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi diskors. Sebelum keluar ruang sidang, Ahok bersalaman dengan Ariesman Widjaja, eks Presdir PT Agung Podomoro Land yang jadi terdakwa.
Sidang yang dipimpin Hakim Sumpeno diskor sekitar pukul 18. 10 WIB, Senin (25/7/2016). Ahok sebelum kembali ke ruang tunggu, langsung menyalami Ariesman di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat. Namun Ahok tidak memberikan pernyataannya kepada wartawan sidang sesi pertama ini.
Di awal persidangan, Ahok mengaku mengenal Ariesman yang disebutnya sukses berkarier di Agung Podomoro Group. "Dia berhasil jadi CEO Agung Podomoro Group, di antara teman-teman, dia orang sukses banyak jabatan di Agung Podomoro Group. Kami tinggal satu kompleks kalau banjir pasti ketemu," ujar Ahok.
Ahok juga mengaku pernah bertemu dengan Ariesman terkait dengan pengembangan pulau reklamasi jauh sebelum pembahasan raperda reklamasi. Pertemuan menurutnya membahas mengenai tambahan kontribusi yang ingin ditetapkan Pemprov DKI bagi perusahaan pengembang.
"Mereka (pengembang) namanya paguyuban semua pengusaha yang mau reklamasi termasuk BUMD dikumpulkan di pantai Mutiara punyanya Intiland," katanya.
"Jadi yang datang itu Pak Ariesman, Pak Ariesman mewakili Jakpro, pulau Jakpro itu Podomoro," imbuh Ahok.
Dalam pertemuan itu, Ahok sudah menyampaikan rencana mewajibkan pemberian tambahan kontribusi yang dimaksudkan untuk menata kawasan pantai utara Jakarta.
"Di situ kita sebutkan tambahan dalam membantu pengendalian banjir di utara Jakarta. Pembangnuan jalan inspeksi, pembangunan rumah susun," sebutnya.
Comments