Skip to main content

Daftar aset pencucian uang Sanusi Rp 45 M, ada rumah, tanah & Jaguar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan sejumlah nilai kekayaan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

"Terdakwa selain menerima uang dari Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, pada kurun waktu 2012-2015 yang memiliki mitra kerja salah satunya Dinas Tata Air telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta seluruhnya sejumlah Rp 45,28 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 21,18 miliar, dari Komisaris PT Imemba Contrakctors Boy Ishak yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 2 miliar dan dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,1 miliar.

Berikut daftar aset Sanusi dan waktu membelinya:

1. Satu bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung Sanusi Center di Jalan Mushola Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi senilai Rp 1,91 miliar yang seluruh pembayarannya dimintakan kepada Danu Wira.

2. Satu bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung Sanusi Center di Gg Musala Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 330 meter persegi senilai Rp 1,09 miliar yang seluruh pembayarannya dimintakan kepada Danu Wira. 

3. Satu unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Mela,ti Tanah Abang lantai G No 3A seluas 61,98 meter persegi dengan harga pengikatan Rp 847,54 juta. 

4. Tanggal 29 Agustus 2013

Satu unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang lantai G No 3B seluas 120,84 meter persegi dengan harga Rp 1,65 miliar. Untuk pembelian dua unit tersebut, Sanusi meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp 1,64 miliar yang digunakan untuk pembayaran "down payment" dan angsuran keempat, kesembilan, ke-11 dan ke-12. Sedangkan sisa angsuran dibayarkan melalui Gina Aprilianti dan pihak lain. 

5. Tanggal 26 Desember 2013

Satu unit tanah dan bangunan yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di perumahan Vimala Hills Villa dan Resorts Cluster Alpen seluas 540 meter persegi seharga Rp 5,995 miliar dan meminta Danu Wira untuk membayarkan sejumlah Rp 2,72 miliar sedangkan sisanya sebesar Rp 1,73 miliar dibayarkan oleh Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, PT Bumi Raya Properti dan pihak lain.

6. Tanggal 19 Desember 2013

Satu unit satuan rumah susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono kavling 2-3 Tebet, blok North Wing lantai 16 No 8 seluas 119,65 meter peersegi seharga Rp 3,21 miliar yang dimintakan untuk dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp 1,28 miliar sedangkan angsuran lain yaitu sebesar Rp 1,8 miliar dimintakan Sanusi kepada Hendrikus Kangean dan pihak-pihak lain. 

7. Tanggal 17 Desember 2014

Satu unit Apartemen Callia (Park Center Pulomas) di Jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 16 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 858,22 juta. 

8. Satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) di Jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 22 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 867,75 juta. Untuk pembayaran dua unit apartemen itu sebesar Rp 375,715 juta diminta dari Danu Wira sedangkan sisa pembayaran angsuran sebear Rp 10 juta dibayarkan oleh Gina Prilianti, Agus Kurniawan membayar Rp 136,623 juta dan Rp 1,376 miliar dibayarkan oleh pihak lain. 

9. Tanggal 19 September 2014

Satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati di tower 3 lantai 51 Jalan Senopati No 8B Kebayoran Baru seluas 76 meter persegi seharga Rp 3,15 miliar. Sanusi meminta pembayaran kepada Danu Wira sejumlah Rp 3,05 miliar sedangkan uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta dibayarkan oleh pihak lain.

10. Tanggal 25 Juni 2015 

Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp 7,35 miliar. Sanusi meminta agar Danu Wira membayarkan sejumlah Rp 7,35 miliar sementara rumah diatasnamakan Naomi Shallima yang merupakan istri Sansusi. 

11. Tanggal 13 Juli 2015

Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp 16,72 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan. Sanusi meminta Danu Wira membayarkan sejumlah Rp 900 juta. 

12. Satu mobil Audi A5 Nomor polisi (nopol) B 22 Eve yang dipesan Evelin Irawan senilai Rp 875 juta namun kepemilikannya diatasnamakan Leo Setiawan. Sanusi meminta Rp 850 juta dari Danu Wira sedangkan "down payment" dibayarkan oleh pihak lain. 

13. Tanggal 13 Desember 2013

Satu mobil Jaguar tipi XJL nopol B 123 RX dipesan Sanusi namun diatasnamakan Gerard Archie Istiarso senilai Rp 2,25 miliar. Sanusi meminta uang kepada Boy Ishak sejumlah Rp 2 milar sedangkan sisanya sebesar Rp 250 juta berasal dari pihak lain.

14. Uang 10 ribu dolar AS dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I No 23 RT 011 RW 007 kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru.

Padahal penerimaan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada September 2009 sampai April 2016 berupa gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tnjangan badan anggaran dan tunjangan badan legislasi daerah (balegda) keseluruhannya hanya mencapai Rp 2,23 miliar.

Sanusi masih punya penerimaan lain yaitu dari PT Bumi Raya Properti selama 2009-2015 sebesar Rp 2,599 miliar.

Atas perbuatan pencucian uang itu Sanusi didakwa pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sanusi tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada 31 Agustus 2016.

"Kami tidak akan menyampaikan eksepsi meski dari catatan kami banyak dari dakwaan yang tidak terang seperti disebut pembayaran dari pihak lain dan tidak dijelaskan, dan kedua ada minta dana dari Danu Wira dan Boy Ishak, tapi nanti kami akan lihat di perkara pokoknya," kata pengacara Sanusi, Maqdir Ismail.

Comments

Popular Posts

Hujan Deras Mengguyur Ibu Kota, Sejumlah Ruas Jalan Digenangi Air

 Hujan deras yang mengguyur sebagian wilayah Jakarta, Senin (1/11/2016), menimbulkan genangan air di sejumlah lokasi. Imbasnya, arus lalu lintas menjadi tersendat. Berdasarkan informasi dari Akun Twitter Resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, genangan air tampak di sebagian wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Salah satunya di Jalan DI Panjaitan. Di lokasi tersebut, air menggenangi ruas jalan setinggi 20 sentimeter. Akibat genangan air tersebut kendaraan terpaksa melintas di jalur Transjakarta. View image on Twitter  Follow TMC Polda Metro Jaya   ✔ @TMCPoldaMetro 15.38 Genangan air sekitar 30 cm di Jl Pangeran Jayakarta lalin terpantau padat @ kolammedan 3:38 PM - 1 Nov 2016     2 2 Retweets     5 5 likes "15.33 WIB genangan air sekitar 20cm depan Wika Jalan DI Panjaitan, Jaktim, hati-hati bila melintas," tulis akun twitter @TMCPoldaMetro. Selain di Jalan DI Pan...

"Pak Ahok, 'You Will Never Walk Alone'..."

Kurnia Sari Aziza/KOMPAS.com Warga menandatangani dan memberi kalimat dukungan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di area Car Free Day, Jakarta, Minggu (16/11/2014). JAKARTA, KOMPAS.com  — "Saya Muslim, dan saya dukung Ahok," begitu kata Friska Lubis (28), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, memberikan dukungan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Minggu (16/11/2014) pagi, Friska bersama kedua temannya sedang berlari pagi saat  car free day . Namun, aktivitas mereka terhenti saat melihat dua spanduk berukuran 1,5 x 5 meter terbentang di pelataran halaman Hotel Kempinski, Jakarta. Spanduk itu berasal dari Barisan Relawan Indonesia. Dalam spanduk itu terdapat foto Basuki mengenakan baju kotak-kotak. Friska dan kedua temannya langsung mengambil spidol dan menandatangani spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Basuki. "Pak Ahok,  you will never walk alone ," tulis Friska di spanduk itu. Pegawai salah satu p...

Indonesiaku Kini

Indonesia , Bangsa yang pernah jaya dimasa lalu, pernah pula dijajah berabad-abad lamanya, kemudian menggapai kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945, namun hingga kini setelah sekian puluh tahun merdeka , kini Indonesia seolah kehilangan arah dan tujuan dari para pendiri bangsa ini dulu ketika memproklamirkan kemerdekaannya, di lapisan atas para elite sibuk berperang memperebutkan kekuasaan sedangkan dilapisan bawah rakyat kehilangan pegangan dan harapan, di lapisan tengah rakyat harus berjuang sendiri dan di goyang atas bawah pusing mengikuti entah mau kemana. Indonesia, Bangsa yang pernah Jaya dimasa lalu, dimana nenek moyang kita dikenal sebagai pelaut ulung, ditakuti dan disegani para musuh, dihormati para sahabat kini seperti bayi yang baru belajar merangkak, butuh bimbingan dan pengawasan dari para musuh serta sahabat.  Indonesia, Bangsa yang pernah Jaya dimasa lalu, tidak pernah membedakan suku dan agama, saling bahu membahu mempertahankan kejayaannya, tid...