Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) terkait kisruh sampah. Komisi A DPRD Kota Bekasi mengaku tak peduli dengan urusan tersebut.
"Itu bukan urusan kami. Itu urusan DKI terserah DKI," ujar Ketua Komisi A, Ariyanto Hendrata di DPRD Kota Bekasi, Jumat (6/11/2015).
Ia mengatakan pemutusan kontrak dengan PT GTJ adalah hak Pemprov DKI Jakarta. Dewan menurut Ariyanto hanya ingin memastikan perjanjian Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta terlaksana dengan baik.
"Karena kenyataannya ada pelanggaran yang tidak dilakukan DKI Jakarta, oleh karena itu kami mengambil langkah evaluasi dengan meminta keterangan berbagai macam pihak untuk disampaikan secara resmi kepada pihak terkait wali kota Bekasi dan Gubernur," paparnya.
Ariyanto menambahkan, hasil evaluasi komisi A berdasarkan rapat kerja dengan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait termasuk lurah, camat, dan termasuk menampung aspirasi warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
"Hasil evaluasi kita ada 9 poin yang menjadi pelanggaran yang dilakukan DKI terhadap perjanjian G to G Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
"Itu bukan urusan kami. Itu urusan DKI terserah DKI," ujar Ketua Komisi A, Ariyanto Hendrata di DPRD Kota Bekasi, Jumat (6/11/2015).
Ia mengatakan pemutusan kontrak dengan PT GTJ adalah hak Pemprov DKI Jakarta. Dewan menurut Ariyanto hanya ingin memastikan perjanjian Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta terlaksana dengan baik.
"Karena kenyataannya ada pelanggaran yang tidak dilakukan DKI Jakarta, oleh karena itu kami mengambil langkah evaluasi dengan meminta keterangan berbagai macam pihak untuk disampaikan secara resmi kepada pihak terkait wali kota Bekasi dan Gubernur," paparnya.
Ariyanto menambahkan, hasil evaluasi komisi A berdasarkan rapat kerja dengan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait termasuk lurah, camat, dan termasuk menampung aspirasi warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
"Hasil evaluasi kita ada 9 poin yang menjadi pelanggaran yang dilakukan DKI terhadap perjanjian G to G Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Comments