DPRD Kota Bekasi menegaskan tidak pernah menghambat proses pembuangan sampah DKI Jakarta ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Sebab Pemkot Bekasi diklaim komitmen memberikan akses jalan masuk truk-truk sampah dari Jakarta.
"Jadi gini Komisi A tidak merasa menghambat pengiriman sampah ke TPST Bantargebang, saya yakin warga Bekasi tidak menghambat," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Jumat (6/11/2015).
Aksi penghadangan truk sampah milik DKI dilakukan oleh warga dan kelompok massa di jalur Transyogi. Mereka menuntut Pemprov DKI mempehatikan kondisi warga.
"Kalau ada pihak penghambat harus diselesaikan. Sejauh ini Kota Bekasi punya komitmen memberikan askes masuk sampah DKI Jakarta ke TPST Bantargebang," paparnya.
Bila ada razia, Ariyanto memastikan hal itu dilakukan Dishub Bekasi karena pelanggaran sopir truk sampah.
"Kalau ada razia kepada supir itu dilakukan oleh Dishub Kota Bekasi karena ada sopir truk yang melanggar rute yang telah ditentukan. Seharusnya memang pihak provinsi menertibkan dan memberikan arahan truk-truknya tidak melanggar rute yang ditentukan," ujar Ariyanto.
"Jadi gini Komisi A tidak merasa menghambat pengiriman sampah ke TPST Bantargebang, saya yakin warga Bekasi tidak menghambat," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Jumat (6/11/2015).
Aksi penghadangan truk sampah milik DKI dilakukan oleh warga dan kelompok massa di jalur Transyogi. Mereka menuntut Pemprov DKI mempehatikan kondisi warga.
"Kalau ada pihak penghambat harus diselesaikan. Sejauh ini Kota Bekasi punya komitmen memberikan askes masuk sampah DKI Jakarta ke TPST Bantargebang," paparnya.
Bila ada razia, Ariyanto memastikan hal itu dilakukan Dishub Bekasi karena pelanggaran sopir truk sampah.
"Kalau ada razia kepada supir itu dilakukan oleh Dishub Kota Bekasi karena ada sopir truk yang melanggar rute yang telah ditentukan. Seharusnya memang pihak provinsi menertibkan dan memberikan arahan truk-truknya tidak melanggar rute yang ditentukan," ujar Ariyanto.
Comments