Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana merasa yakin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Keyakinan itu muncul setelah dia selesai melakukan pemeriksaan ulang di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (25/11/2015).
"Jadi saya tadi hanya ditanyain enam pertanyaan saja oleh penyidik. Mereka tanya kalau kasus UPS tidak masuk KUA-PPAS, boleh enggak Pemprov DKI sebagai pelaksana anggaran melakukan lelang," ujar Lulung ketika dihubungi, Rabu.
Mendapat pertanyaan itu, Lulung menjelaskan bahwa eksekutif tidak boleh melakukan lelang. Ia mengatakan kepada penyidik, jika UPS bisa masuk dalam anggaran berarti ada "tangan jahil" di eksekutif.
"Mungkin oknum di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). BPKAD kan yang memberi nomor rekening, sedangkan yang mengizinkan lelang dan mengadakan biaya lelang adalah Gubernur," ujar Lulung.
"Semakin terang benderang bahwa yang paling bertanggung jawab itu adalah Gubernur. Makanya saya bilang, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah dapat diduga menjadi tersangka," tambahnya.
Lulung mengatakan, tadi dia hanya diperiksa selama setengah jam. Menurut Lulung, penetapan tersangka terhadap Ahok(sapaan Basuki) tinggal menunggu pernyataan polisi.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Keyakinan itu muncul setelah dia selesai melakukan pemeriksaan ulang di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (25/11/2015).
"Jadi saya tadi hanya ditanyain enam pertanyaan saja oleh penyidik. Mereka tanya kalau kasus UPS tidak masuk KUA-PPAS, boleh enggak Pemprov DKI sebagai pelaksana anggaran melakukan lelang," ujar Lulung ketika dihubungi, Rabu.
Mendapat pertanyaan itu, Lulung menjelaskan bahwa eksekutif tidak boleh melakukan lelang. Ia mengatakan kepada penyidik, jika UPS bisa masuk dalam anggaran berarti ada "tangan jahil" di eksekutif.
"Mungkin oknum di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). BPKAD kan yang memberi nomor rekening, sedangkan yang mengizinkan lelang dan mengadakan biaya lelang adalah Gubernur," ujar Lulung.
"Semakin terang benderang bahwa yang paling bertanggung jawab itu adalah Gubernur. Makanya saya bilang, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah dapat diduga menjadi tersangka," tambahnya.
Lulung mengatakan, tadi dia hanya diperiksa selama setengah jam. Menurut Lulung, penetapan tersangka terhadap Ahok(sapaan Basuki) tinggal menunggu pernyataan polisi.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Comments