Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum belum bersifat teknis.
Kendati demikian, undang-undang tersebut dibuat untuk membuka kebebasan dan berekspresi.
"Kami melihat bahwa undang-undang ini juga masih bersifat cukup umum. Banyak hal-hal yang spesifik dan teknis yang mungkin ada kekhasan di daerah itu tidak diatur," kata Tito di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Dalam undang-undang, hanya diatur tempat yang tidak boleh dipakai berunjuk rasa. Misalnya, tempat ibadah, 100 meter dekat Istana, rumah sakit dan objek vital.
"Kemudian diatur juga mengenai waktu-waktunya, tata acaranya juga diatur," kata Tito.
Untuk itu, peraturan gubernur di Jakarta terkait demo dinilai perlu. Salah satunya untuk mengatur beberapa hal teknis unjuk rasa.
"Saya berpendapat, bahwa demo silakan saja, tapi unsur tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, itu harus diperhatikan. Nah, sekarang bagaimana aturannya?" kata Tito.
Tito kemudian mencontohkan, unjuk rasa di Semanggi 500 orang. Menurut Tito undang-undang tidak melarang unjuk rasa dengan jumlah sebanyak itu.
Polisi dinilai memiliki kewajiban untuk menertibkan dan melindungi hak pemakai jalan.
"Sekarang, apakah kita membiarkan atas nama undang-undang boleh (demo) di situ, tapi kita membiarkan demo itu mengganggu ketertiban dan keteraturan publik, mengakibatkan macet luar biasa. Orang banyak akan dirugikan, ke kantor dan rmh sakit sulit," kata Tito.
Saat ini, Pergub demo di DKI sedang direvisi. Tito menambahkan akan mendukung pergub tersebut untuk ketertiban umum.
Comments