Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana mendukung dua koleganya, Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah.
Kedua anggota DPRD DKI periode 2009-2014 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS)
Lulung juga mengingatkan ada hak untuk mengajukan praperadilan jika mereka tidak terima dengan penetapan tersangka itu.
"Sekarang mereka kan sedang menghadapi masalah kayak begini dan kita harus hargai proses hukumnya. Ini kan masih praduga tak bersalah. Mereka masih punya jalan yang bisa ditempuh seperti praperadilan misalnya," ujar Lulung ketika dihubungi, Selasa (17/11/2015).
Lulung juga mengatakan bahwa Firman dan Fahmi baru bisa dinyatakan bersalah jika diputuskan oleh pengadilan.
"Kenapa praduga tidak bersalah? Karena unsur keterlibatan Fahmi dan Firman harus terpenuhi, bener gak dia terlibat dan jadi tersangka. Terpenuhi gak tuduhannya. Makanya itu bisa dibuktikan dari proses praperadilan, kalau enggak ya di pengadilan," ujar Lulung.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial FZ dan MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
FZ mengarah pada nama Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sementara itu, inisial MF mengarah pada Muhammad Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Keduanya pernah menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014.
Kedua anggota DPRD DKI periode 2009-2014 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS)
Lulung juga mengingatkan ada hak untuk mengajukan praperadilan jika mereka tidak terima dengan penetapan tersangka itu.
"Sekarang mereka kan sedang menghadapi masalah kayak begini dan kita harus hargai proses hukumnya. Ini kan masih praduga tak bersalah. Mereka masih punya jalan yang bisa ditempuh seperti praperadilan misalnya," ujar Lulung ketika dihubungi, Selasa (17/11/2015).
Lulung juga mengatakan bahwa Firman dan Fahmi baru bisa dinyatakan bersalah jika diputuskan oleh pengadilan.
"Kenapa praduga tidak bersalah? Karena unsur keterlibatan Fahmi dan Firman harus terpenuhi, bener gak dia terlibat dan jadi tersangka. Terpenuhi gak tuduhannya. Makanya itu bisa dibuktikan dari proses praperadilan, kalau enggak ya di pengadilan," ujar Lulung.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial FZ dan MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
FZ mengarah pada nama Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sementara itu, inisial MF mengarah pada Muhammad Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Keduanya pernah menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014.
Comments