Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaanUninterruptible Power Supply (UPS).
"Tersangka berinisial FZ dan MF," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Hadi Ramdani di kompleks Mabes Polri, Senin (16/11/2015).
FZ adalah anggota DPRD DKI fraksi Partai Hanura, sedangkan MF merupakan mantan anggota DPRD DKI fraksi Partai Demokrat. Keduanya pernah sama-sama menjabat anggota DPRD DKI 2007-2012. (Baca: Ketua Fraksi Hanura Percaya Fahmi Zulfikar Tidak Terlibat Kasus UPS)
Menurut Hadi, dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E tahun anggaran 2014. (Baca: Anggota Komisi E Disebut-sebut dalam Kasus UPS, Ini Tanggapan DPRD DKI Jakarta)
Hadi tak menjelaskan kapan penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Dia juga belum mau mengungkapkan peran FZ dan MF dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.
Penetapan dua anggota DPRD DKI sebagai tersangka ini merupakan babak baru pengusutan dugaan korupsi pengadaan UPS. (Baca: Bareskrim Buka Babak Baru Pengusutan Korupsi UPS)
Polisi terlebih dulu menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. (Baca: Tersangka Kasus UPS Diharapkan Tidak Berhenti di Dua Orang)
Perkara Alex sudah diproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun berkas Zaenal baru dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 Oktober 2015 lalu dan masih menunggu P21 atau dinyatakan lengkap.
"Tersangka berinisial FZ dan MF," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Hadi Ramdani di kompleks Mabes Polri, Senin (16/11/2015).
FZ adalah anggota DPRD DKI fraksi Partai Hanura, sedangkan MF merupakan mantan anggota DPRD DKI fraksi Partai Demokrat. Keduanya pernah sama-sama menjabat anggota DPRD DKI 2007-2012. (Baca: Ketua Fraksi Hanura Percaya Fahmi Zulfikar Tidak Terlibat Kasus UPS)
Menurut Hadi, dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E tahun anggaran 2014. (Baca: Anggota Komisi E Disebut-sebut dalam Kasus UPS, Ini Tanggapan DPRD DKI Jakarta)
Hadi tak menjelaskan kapan penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Dia juga belum mau mengungkapkan peran FZ dan MF dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.
Penetapan dua anggota DPRD DKI sebagai tersangka ini merupakan babak baru pengusutan dugaan korupsi pengadaan UPS. (Baca: Bareskrim Buka Babak Baru Pengusutan Korupsi UPS)
Polisi terlebih dulu menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. (Baca: Tersangka Kasus UPS Diharapkan Tidak Berhenti di Dua Orang)
Perkara Alex sudah diproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun berkas Zaenal baru dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 Oktober 2015 lalu dan masih menunggu P21 atau dinyatakan lengkap.
Comments