Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya. Pemberian SP 2 ini menandakan waktu 60 hari setelah SP 1 dikeluarkan telah habis.
"Dengan dikeluarkannya SP 2 ini, artinya kami memberikan jangka waktu bagi PT GTJ untuk menyelesaikan kewajiban sampai 30 hari ke depan," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Aji, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/11/2015).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, terbukti PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah.
Sejak kerja sama dengan Pemprov DKI pada 2008, PT GTJ belum juga membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).
Selama ini tipping fee itu dibayarkan ke PT GTJ sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan lantaran investasi awal DKI ke PT GTJ senilai Rp 700 miliar dinilai tak mencukupi.
Dinas Kebersihan DKI sudah memberikan SP 1 karena kewajiban yang tidak dipenuhi PT GTJ ini. Setelah SP 1 keluar, PT GTJ memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh kewajiban.
Kini, Dinas Kebersihan DKI melayangkan SP 2. PT GTJ pun memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan kewajibannya.
Jika dalam 30 hari kewajiban belum terpenuhi, SP 3 akan turun. Pemutusan kontrak akan dilakukan jika PT GTJ tidak mampu menyelesaikan kewajiban sampai pada SP3 berakhir.
"Tidak ada jalan lain selain putus kontrak," ujar dia.
Comments