Memasuki musim hujan, Gubernur DKI Basuki T Purnama mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 263 tahun 2017 tentang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Genangan dan banjir. Ingub ini berfungsi untuk mengoptimalkan seluruh SKPD untuk penanganan banjir.
"Intinya Ingub itu diterbitkan agar para aparatur meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi banjir dan genangan di wilayah provinsi DKI," kata Kepala Bidang Informatika dan Pengendalian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Bambang Surya Putra di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Bambang mengatakan, Ingub ini ditujukan untuk SKPD, Asisten Sekda hingga jajaran camat dan lurah agar lebih waspada dan siaga dalam mengantisipasi banjir di Jakarta.
Beberapa tugas yang harus mereka lakukan yakni mengecek sarana dan prasarana aset mereka dan melaporkannya pada BPBD DKI. Selain itu, mereka diminta memantau dan membuat laporan secara berkala tentang kondisi di wilayah mereka.
"Para SKPD dan UKPD diinstruksikan melakukan aksi kebersihan lingkungan bersama masyarakat yang dikoordinir Lurah setempat dan melibatkan petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) untuk membersihkan drainase maupun saluran air yang jadi penyebab banjir," sambungnya.
Mereka juga diminta membentuk Piket Siaga banjir yang harus melaporkan segala aktivitas monitoring, evakuasi dan pemberian bantuan pada BPBD DKI. Hal ini agar dalam penangana banjir tahun bisa dilakukan secara bersinergi dan meminimalisir bencana.
"Intinya Ingub itu diterbitkan agar para aparatur meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi banjir dan genangan di wilayah provinsi DKI," kata Kepala Bidang Informatika dan Pengendalian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Bambang Surya Putra di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Bambang mengatakan, Ingub ini ditujukan untuk SKPD, Asisten Sekda hingga jajaran camat dan lurah agar lebih waspada dan siaga dalam mengantisipasi banjir di Jakarta.
Beberapa tugas yang harus mereka lakukan yakni mengecek sarana dan prasarana aset mereka dan melaporkannya pada BPBD DKI. Selain itu, mereka diminta memantau dan membuat laporan secara berkala tentang kondisi di wilayah mereka.
"Para SKPD dan UKPD diinstruksikan melakukan aksi kebersihan lingkungan bersama masyarakat yang dikoordinir Lurah setempat dan melibatkan petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) untuk membersihkan drainase maupun saluran air yang jadi penyebab banjir," sambungnya.
Mereka juga diminta membentuk Piket Siaga banjir yang harus melaporkan segala aktivitas monitoring, evakuasi dan pemberian bantuan pada BPBD DKI. Hal ini agar dalam penangana banjir tahun bisa dilakukan secara bersinergi dan meminimalisir bencana.
Comments