Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Pokok revisi difokuskan pada tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono mengatakan dalam peraturan sebelumnya disebutkan unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi.
Tiga lokasi itu adalah Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
Pascarevisi, tiga lokasi tersebut dinyatakan bukanlah lokasi yang wajib. Melainkan lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.
"Tadinya kan disebutkan bahwa unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Monas, Parkir Timur, sama di alun-alun demokrasi. Nanti diganti menjadi Pemprov DKI menyediakan tempat di tiga lokasi itu. Jadi, bahasa diganti menjadi menyediakan," kata Ratiyono saat dihubungi, Jumat (6/11/2015).
Menurut Ratiyono, revisi itu dilatarbelakangi banyaknya protes dari sebagian besar elemen masyarakat.
"Setelah kita baca ulang secara detail, memang ada yang belum pas. Sehingga kita perbaiki," ujar dia.
Meskipun demikian, Ratiyono menyatakan Pemprov DKI tetap mengimbau agar masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi memanfaatkan tiga tempat yang disediakan.
Ratiyono menjelaskan, imbauan agar masyarakat berunjuk rasa di tiga lokasi yang disediakan itu bukan untuk mengekan kebebasan mengemukakan pendapat.
Menurut Ratiyono, imbauan itu lebih bertujuan untuk menciptakan ketertiban.
"Supaya Jakarta tertib, ayolah pakai tempat yang disediakan supaya tidak terjadi kemacetan. Jadi masyarakat kita dididik juga, para pengunjuk rasa juga kita didik, kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada sehingga aktivitas perekonomian tidak terganggu," pungkas Ratiyono.
Pokok revisi difokuskan pada tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono mengatakan dalam peraturan sebelumnya disebutkan unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi.
Tiga lokasi itu adalah Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
Pascarevisi, tiga lokasi tersebut dinyatakan bukanlah lokasi yang wajib. Melainkan lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.
"Tadinya kan disebutkan bahwa unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Monas, Parkir Timur, sama di alun-alun demokrasi. Nanti diganti menjadi Pemprov DKI menyediakan tempat di tiga lokasi itu. Jadi, bahasa diganti menjadi menyediakan," kata Ratiyono saat dihubungi, Jumat (6/11/2015).
Menurut Ratiyono, revisi itu dilatarbelakangi banyaknya protes dari sebagian besar elemen masyarakat.
"Setelah kita baca ulang secara detail, memang ada yang belum pas. Sehingga kita perbaiki," ujar dia.
Meskipun demikian, Ratiyono menyatakan Pemprov DKI tetap mengimbau agar masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi memanfaatkan tiga tempat yang disediakan.
Ratiyono menjelaskan, imbauan agar masyarakat berunjuk rasa di tiga lokasi yang disediakan itu bukan untuk mengekan kebebasan mengemukakan pendapat.
Menurut Ratiyono, imbauan itu lebih bertujuan untuk menciptakan ketertiban.
"Supaya Jakarta tertib, ayolah pakai tempat yang disediakan supaya tidak terjadi kemacetan. Jadi masyarakat kita dididik juga, para pengunjuk rasa juga kita didik, kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada sehingga aktivitas perekonomian tidak terganggu," pungkas Ratiyono.
Comments