Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan semua Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur hingga Bupati mendukung penuh pembangunan tol Trans Sumatera dan PT Hutama Karya (Persero) yang mendapat tugas khusus menggarap proyek itu. Perintah Jokowi itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 117 tahun 2015 tentang perubahan terhadap Perpres nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
"Dukungan sebagaimana yang dimaksud dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya dengan Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan atau Bupati terkait,'' demikian bunyi pasal 11 ayat 2 Perpres 117 tahun 2015 seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (20/11/2015)
Selain itu, Perpres juga mengatur Hutama Karya akan membangun lebih dulu 8 ruas tol Trans Sumatera. Ruas tol itu adalah Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Pekanbaru-Dumai, Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang-Tanjung Api-api, dan Kisaran-Tebing Tinggi.
Perpres ini juga menegaskan, PT Hutama Karya dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan, dengan ketentuan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas.
Selanjutnya, apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak pengusahaan Jalan Tol kepada anak perusahaan sebagaimana dimaksud dan/atau pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dukungan sebagaimana yang dimaksud dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya dengan Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan atau Bupati terkait,'' demikian bunyi pasal 11 ayat 2 Perpres 117 tahun 2015 seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (20/11/2015)
Selain itu, Perpres juga mengatur Hutama Karya akan membangun lebih dulu 8 ruas tol Trans Sumatera. Ruas tol itu adalah Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Pekanbaru-Dumai, Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang-Tanjung Api-api, dan Kisaran-Tebing Tinggi.
Perpres ini juga menegaskan, PT Hutama Karya dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan, dengan ketentuan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas.
Selanjutnya, apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak pengusahaan Jalan Tol kepada anak perusahaan sebagaimana dimaksud dan/atau pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Comments