Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menegur pihak mal yang membolehkan pengunjungnya merokok di dalam ruangan. Sebagai sanksinya, Ahok akan menyita sertifikat layak fungsi (SLF) mal-mal yang tak melaksanakan aturan itu.
"Saya sudah perintahkan Pak Gamal (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Gamal Sinurat) harus tegas kalau ngaco seperti itu ditahan sertifikat layak fungsi (SLF)-nya," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Menyoal apakah vendor juga akan dikenakan sanksi atau tidak apabila ada pengunjung yang merokok di areanya, Ahok menyebut itu urusan dengan mal tersebut. Yang jelas, larangan merokok di dalam ruangan yang disebut Ahok bukan tanpa landasan.
Adalah peraturan soal Kawasan Dilarang Merokok yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu juga dituangkan dalam Pergub Nomor 75 Tahun 2005 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Itu urusan dia (vendor) dengan pihak mal, pihak malnya pasti akan kena sanksi (dengan cara) bisa usir mereka. Jadi kita harus tekan, kalau kita enggak tekan, kamu kurang ajar kayak gitu. Harus ditekan," sambungnya.
"Kalau vendor kamu kurang ajar kamu usir dong vendor kamu. Perjanjian harus jelas, kalau pelanggan kamu merokok ya kamu (vendor) akan diusir dari mal ini tanpa dibayar. Takut enggak? Pasti mikir," urai dia.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai banyak vendor yang membolehkan pengunjungnya merokok karena mereka takut kehilangan konsumen. Sebab itu membolehkan mereka merokok meski sudah ada peraturan yang melarangnya.
"Sekarang kan vendor berpikir takut kehilangan pelanggan, kayak kasus itu pelanggannya di situ semua nih dan masih dipelihara orang kayak gitu kurang ajar," pungkasnya.
"Saya sudah perintahkan Pak Gamal (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Gamal Sinurat) harus tegas kalau ngaco seperti itu ditahan sertifikat layak fungsi (SLF)-nya," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Menyoal apakah vendor juga akan dikenakan sanksi atau tidak apabila ada pengunjung yang merokok di areanya, Ahok menyebut itu urusan dengan mal tersebut. Yang jelas, larangan merokok di dalam ruangan yang disebut Ahok bukan tanpa landasan.
Adalah peraturan soal Kawasan Dilarang Merokok yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu juga dituangkan dalam Pergub Nomor 75 Tahun 2005 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Itu urusan dia (vendor) dengan pihak mal, pihak malnya pasti akan kena sanksi (dengan cara) bisa usir mereka. Jadi kita harus tekan, kalau kita enggak tekan, kamu kurang ajar kayak gitu. Harus ditekan," sambungnya.
"Kalau vendor kamu kurang ajar kamu usir dong vendor kamu. Perjanjian harus jelas, kalau pelanggan kamu merokok ya kamu (vendor) akan diusir dari mal ini tanpa dibayar. Takut enggak? Pasti mikir," urai dia.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai banyak vendor yang membolehkan pengunjungnya merokok karena mereka takut kehilangan konsumen. Sebab itu membolehkan mereka merokok meski sudah ada peraturan yang melarangnya.
"Sekarang kan vendor berpikir takut kehilangan pelanggan, kayak kasus itu pelanggannya di situ semua nih dan masih dipelihara orang kayak gitu kurang ajar," pungkasnya.
Comments