Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI bertolak ke Inggris dan Belanda. Mereka beralasan, kunjungan ke dua negara itu dalam rangka menyusun Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengaku, dirinya bersama delapan orang anggota Panitia Kerja RUU KUHP di Komisi III DPR lainnya, berada di Inggris pada 22 Agustus-26 Agustus 2015.
Menurut dia, salah satu yang dipelajari adalah sistem hukum di Inggris yang tak hanya diatur oleh undang-undang, tetapi juga hukum adat. Hal ini yang membuat Inggris dipilih oleh Panja RUU KUHP untuk kunker.
"Hukum kan enggak hanya undang-undang, bisa hukum adat. Nah, kebetulan Inggris anut yang seperti itu berdasarkan hukum kebiasaan," ucapnya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Arsul merasa, sistem hukum adat ini penting untuk dipelajari karena di Indonesia terdapat daerah dengan sistem adat yang berbeda-beda.
"Yang kita khawatirkan, ada perbuatan pidana misal di Aceh dianggap pidana, tapi Jawa Tengah anggap tidak, kan itu tidak seragam," ucapnya.
Selain itu, persoalan hubungan kerja sosial yang diatur dalam RUU KUHP juga ingin dilihat di Inggris. Pasalnya, dalam RUU KUHP, diperluas pemidanaan kerja sosial dan denda yang bertingkat-tingkat klasifikasinya.
"Pemidanaan ini terkait dengan konsep keadilan restoratif di mana proses penanganan perkara pidana melibatkan juga korban atau keluarganya," ujar dia.
Arsul mengklaim kunjungan ke Inggris murni karena ingin mempelajari dan mendalami penyusunan RUU KUHP. Pendalaman itu dilakukan selama lima hari.
Selain Arsul, anggota yang berangkat, yakni Aziz Syamsuddin (F-Golkar, Ketua Komisi III), John Kennedy Aziz (Golkar), Dwi Ria Latifa (PDI-P), Iwan Kurniawan (Gerindra), Didik Mukriyanto (Demokrat), Daeng Muhammad (PAN), Nasir Djamil (PKS) dan Bahrudin Nasori (PKB).
"Ini bukan jalan-jalan loh, ya. Kita cuma lima hari di sana cuma lewat stadion Chelsea dan Arsenal. Itu cuma lewat saja karena penasaran," ucap Arsul.
Selain perjalanan ke Inggris ini, Arsul mengungkapkan bahwa pimpinan Komisi III juga sebelumnya sempat melakukan kunker ke Belanda. Kunjungan itu juga untuk membahas RUU KUHP.
Empat pimpinan Komisi III berangkat dalam kunjungan ini, yakni Desmond J Mahesa (Gerindra), Mulfachri Harahap (PAN), Trimedya Pandjaitan (PDI-P) dan Benny K Harman (Demokrat).
Comments