Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Michael Rolanda yang tergabung dalam Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) menjelaskan alasan pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial DKI yang besar untuk tahun 2016.
Hal itu dia jelaskan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 bersama Badan Anggaran DPRD DKI.
"Kenapa dana hibah dan bansos kita besar, Pak? Karena memang itu merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada. Jadi, beberapa kewajiban Pemprov DKI, seperti bantuan operasional sekolah, aturannya memang harus dianggarkan di bansos dan hibah," ujar Michael di Gedung DPRD DKI, Senin (31/8/2015).
Michael pun menjelaskan untuk tahun anggaran 2016, sudah ada 242 lembaga yang menyerahkan proposal untuk meminta bantuan sosial dan hibah dari DKI. Total anggaran dari semua proposal yang diajukan adalah Rp 4,78 triliun.
Akan tetapi, TAPD telah menyortir kembali sehingga jumlah proposal dari lembaga yang disetujui TAPD kini berjumlah 236 lembaga. Anggarannya pun turun menjadi Rp 4,51 triliun.
Salah satu dari lembaga prioritas yang akan menerima dana bansos dari Pemprov DKI adalah KPU DKI, yang mengajukan dana sebesar Rp 487 miliar. Michael mengatakan, hal tersebut terkait dengan persiapan pemilihan gubernur tahun 2017 nanti.
Selain KPU, ada pula KONI yang mengajukan dana sebesar Rp 338 miliar. Hal ini berkaitan dengan persiapan mereka menghadapi PON. Pemprov DKI juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan sosial kepada penghasilan guru.
Michael mengatakan, rincian dana hibah dan bansos dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2016 ini sebenarnya pun tidak jauh berbeda dengan APBD 2015.
"Untuk anggaran 2015, sebenarnya sama saja komponennya, hanya jumlah penerima hibah saja yang berbeda," ujar Michael.
Hal itu dia jelaskan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 bersama Badan Anggaran DPRD DKI.
"Kenapa dana hibah dan bansos kita besar, Pak? Karena memang itu merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada. Jadi, beberapa kewajiban Pemprov DKI, seperti bantuan operasional sekolah, aturannya memang harus dianggarkan di bansos dan hibah," ujar Michael di Gedung DPRD DKI, Senin (31/8/2015).
Michael pun menjelaskan untuk tahun anggaran 2016, sudah ada 242 lembaga yang menyerahkan proposal untuk meminta bantuan sosial dan hibah dari DKI. Total anggaran dari semua proposal yang diajukan adalah Rp 4,78 triliun.
Akan tetapi, TAPD telah menyortir kembali sehingga jumlah proposal dari lembaga yang disetujui TAPD kini berjumlah 236 lembaga. Anggarannya pun turun menjadi Rp 4,51 triliun.
Salah satu dari lembaga prioritas yang akan menerima dana bansos dari Pemprov DKI adalah KPU DKI, yang mengajukan dana sebesar Rp 487 miliar. Michael mengatakan, hal tersebut terkait dengan persiapan pemilihan gubernur tahun 2017 nanti.
Selain KPU, ada pula KONI yang mengajukan dana sebesar Rp 338 miliar. Hal ini berkaitan dengan persiapan mereka menghadapi PON. Pemprov DKI juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan sosial kepada penghasilan guru.
Michael mengatakan, rincian dana hibah dan bansos dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2016 ini sebenarnya pun tidak jauh berbeda dengan APBD 2015.
"Untuk anggaran 2015, sebenarnya sama saja komponennya, hanya jumlah penerima hibah saja yang berbeda," ujar Michael.
Comments