Suryadharma Ali memanfaatkan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama. DOM disalahgunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi, keluarga, termasuk kerabatnya.
"Pengeluaran DOM sejumlah Rp 1.821.698.840 untuk kepentingan terdakwa, tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (31/8/2015).
Sebagai Menag periode 2009-2014, Suryadharma mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN untuk menunjang kegiatan terkait pelaksanaan tugas sejumlah Rp 100 juta per bulan. Setiap DOM dicairkan oleh Abdul Ghany Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suryadharma memerintahkan Rosandi atau Saefuddin A. Syafi'I atau Amir Jafar untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak tertentu di luar tujuan diberikannya DOM yaitu untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas.
"Terdakwa meminta langsung DOM guna kepentingan terdakwa," tegas Jaksa KPK.
Berikut rincian penggunaan DOM yang dilakukan Suryadharma.
1) Membayar pengobatan anak Suryadharma Rp 12.435.000
2) Membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak Suryadharma yakni Sherlita Nabila yang sedang menempuh pendidikan di Australia sejumlah Rp 226.833.050
3) Membayar transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan dalam rangka liburan dan kepentingan lainnya di Singapura sejumlah Rp 95.375.830.
4) Diberikan kepada saudara kandung Suryadharma bernama Titin Maryati sejumlah Rp 113.110.000
5) Membayar visa, transportasi dan akomodasi serta uang saku Suryadharma bersama istri Suryadharma bernama Wardatul Asriyah, anak Suryadharma yakni Kartika dan Rendika, serta sekretaris/staf pribadi istri Suryadharma yakni Mulyanah Acim dalam rangka pengobatan Suryadharma ke Jerman sejumlah Rp 86.730.250.
6) Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu Suryadharma dalam rangka Pileg Rp 1.995.000
7) Dipergunakan untuk membayar pajak pribadi Suryadharma tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu Suryadharma, diberikan kolega Suryadharma dan untuk kepentingan Suryadharma lainnya yang seluruhnya Rp 936.658.685.
8) Digunakan untuk membayar pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma dan keluarga ke Inggris sejumlah Rp 51.976.025.
"Bahwa selain itu, terdakwa juga menggunakan DOM untuk diberikan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan DOM di antaranya untuk Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lainnya sejumlah Rp 395.685.000," kata Jaksa KPK.
Suryadharma didakwa secara bersama-sama dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Suryadharma juga mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini didakwa menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," papar Jaksa KPK.
Total kerugian negara akibat pidana korupsi yang dilakukan Suryadharma secara bersama-sama, mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405 (Saudi Riyal).
Perbuatan Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Comments