Selain menggeledah Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/8/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam waktu dekat juga akan memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
RJ Lino akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh Pelindo II yang diduga proses tendernya menyalahi prosedur karena menelan biaya hingga Rp 45 miliar.
"Nanti semua saksi akan diperiksa. Tentunya karena itu ruangan beliau (RJ Lino), ya pastinya akan diklarifikasi soal temuan bukti-bukti dari ruangannya, termasuk kami akan periksa instansi yang terlibat sesuai hasil pengembangan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Victor E Simanjuntak di Mabes Polri Jakarta.
Victor menambahkan, dari hasil penggeledahan, sementara ini pihaknya sudah menyita 26 bundel dokumen yang bisa menjadi bukti kuat terjadinya korupsi.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP-A/1000/VIII/2015/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2015.
Diketahui, pada tahun 2012, Pelindo II membeli 10 mobile cranesenilai Rp 45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di delapan pelabuhan cabang Pelindo, yaitu di Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi, dan Cirebon.
Pembelian ini melibatkan pihak kedua, yakni Guangshi Narasi Century Equipment Co. Proses pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.
Proses pengadaan mobile crane tersebut diduga tidak melalui prosedur dengan menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo juga tidak menggunakan analisis kebutuhan barang atas investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya.
Sepuluh mobile crane yang diterima Pelindo sejak tahun 2013 hingga kini belum bisa dioperasikan dan hanya mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Comments